DAFTAR ISI
PRAKATA....................................................................................................
KATA PENGANTAR...................................................................................
BAB I : ARSIP DAN KEARSIPAN.....................................................
A. Pengertian Arsip...................................................................
B. Batasan tentang Arsip..........................................................
C. Daya Guna Warkat...............................................................
D. Pengelolaan Arsip.................................................................
1. Arsip tidak penting.........................................................
2. Arsip biasa......................................................................
3. Arsip penting..................................................................
4. Arsip sangat penting.......................................................
E. Jenis Arsip............................................................................
F. Penataan Arsip.....................................................................
G. Sistem Penyimpanan Arsip...................................................
H. Peminjaman Arsip................................................................
BAB II : PRINSIP PENYIMPANAN ARSIP.........................................
A. Tempat Penyimpanan Arsip.................................................
B. Persyaratan Petugsa Kearsipan.............................................
C. Asas Penyimpanan...............................................................
1. Sentralisasi......................................................................
2. Desentralisasi..................................................................
3. Konsentrasi.....................................................................
4. Dekonsentrasi.................................................................
BAB III : PENILAIAN DAN PENGAMANAN ARSIP........................
A. Nilai Arsip............................................................................
B. Angka Cermatan Tata Arsip.................................................
C. Pengamanan Arsip................................................................
1. Penertiban Kegiatan........................................................
2. Pemeliharaan Arsip..........................................................
BAB IV : PENYUSUTAN DAN PEMINDAHAN ARSIP.....................
A. Angka Pemakaian Arsip.......................................................
B. Penyusunan Jadwal Retensi.................................................
C. Pemindahan Arsip................................................................
BAB V : PEMUSNAHAN ARSIP...........................................................
A. Prosedur Pemusnahan..........................................................
B. Cara Pemusnahan.................................................................
1.
Pembakaran...................................................................
2.
Pencacahan....................................................................
3.
Penghancuran................................................................
BAB VI : ARSIP STATIS.........................................................................
A.
Penentuan
Status Arsip........................................................
B.
Pengiriman
Arsip Statis ke ARNAS....................................
BAB VII : KONSEP DASAR SISTEM KEARSIPAN
ELEKTRONIK BERBASIS KOMPUTER .................................................
A. Konsep
Dasar Kearsipan Elektronik
B.
Kemudahan dalam Pengelolaan Arsip
C. Perangkat yang Digunakan
LAMPIRAN
UU NO. 43 TAHUN
2009
LEMBAR DISPOSISI
LEMBAR PENGANTAR ............................................................................
(Selanjutnya baca BAB I dan II)
(Selanjutnya harap dibaca BAB III dab VI)
(Selanjutnya baca BAB I dan II)
BAB I
ARSIP DAN KEARSIPAN
Tujuan Bab
Dalam bab ini Anda dikenalkan konsep arsip
dan batasan arsip maupun kearsipan. Anda juga diajak untuk memahami warkat
sebagai bahan arsip dengan berbagai kegunaan. Anda diharapkan mengetahui
penggolongan warkat dan jenis arsip setelah membaca bab ini. Selanjutnya Anda
dikenalkan dengan penataan arsip dan berbagai sistem penyimpanan serta cara
meminjam arsip pada unit pengolah atau penyimpan arsip. Dalam Manajemen Kearsipan
dikenalkan bagaimana merencanakan pengelolaan arsip bagi suatu organisasi, baik
pemerintah maupun swasta. Prosedur pengelolaan arsip perlu ditetapkan untuk
masing-masing organisasi, karena besar kecilnya organisasi, jenis kegiatan dan
lokasi unit kerja organisasi tidak sama. Demikian pula, pengelolaan arsip perlu
diarahkan dan diawasi agar arsip sebagai sumber data dapat bermanfaat secara
maksimal.
Sasaran
Setelah membaca dan atau mendengarkan
penjelasan bab ini, Anda dapat melakukan kegiatan berikut ini.
1.
Menuliskan
konsep arsip dan mendefinisikan dengan susunan kalimat Anda. sendiri
2.
Menjelaskan
penggolongan warkat dan kegunaannya.
3.
Membedakan
jenis arsip apabila
diperlibatkan berbagai macam arsip.
4.
Menentukan
tatanan arsip pada suatu organisasi.
5.
Menyebutkan
berbagai macam sistem penyimpanan arsip dan menjelaskan sistem yang mana yang
umumnya digunakan oleh lembaga pemerintah.
6.
Sebutkan
5 ketentuan cara mengabjad (mengindeks) dalam penyimpanan arsip secara
alfabetis.
7.
Bagaimana
cara menentukan kode tanggal pada sistem penyimpanan secara kronologis.
8.
Menentukan
indeks pokok soal untuk organisasi yang
bergerak dibidang jasa pengiriman
barang.
9.
Menjelaskan
pedoman untuk menentukan kode nomor pada penyimpanan arsip dengan sistem
Terminal Digit.
10. Membedakan penyimpanan sistem desimal dengan
sistem terminal digit.
11. Menentukan kode wilayah dalam penyimpanan
arsip dengan sistem wilayah untuk lembaga tingkat daerah tingkat satu.
12. Bagaimana pelaksanaan peminjaman arsip antar
unit kerja agar arsip yang dipinjam
dapat kembali tepat pada waktunya.
13. Jelaskan penggunaan Kartu Kendali dalam
proses penyimpanan arsip.
14. Jelaskan langkah-langkah yang ditempuh dalam
penanganan surat masuk sampai penyimpanan arsip.
15. Buatlah bagan alir tentang surat masuk dan surat keluar serta penyimpanan arsip.
16. Bagaimana merencanakan penggunaan sistem
penyimpanan arsip di lingkungan organisasi swasta.
17. Apa perbedaan prosedur pengelolaan arsip di
lingkungan pemerintahan dan di lingkungan swasta.
18. Jelaskan mengapa pengarahan dan pengawasan
pengelolaan arsip di lingkungan
pemerintah dan di lingkungan swasta mudah dilaksanakan di lingkungan swasta.
A.
Pengertian Arsip
Istilah
arsip yang sering didengar, ditulis, dan diucapkan adalah istilah yang
mempunyai wayuh arti. Di satu segi arsip berarti warkat yang disimpan yang
ujudnya dapat selembar surat, kuitansi, data statistik, film, kaset, cd dan
sebagainya. Di segi lain arsip dapat diartikan sebagai tempat untuk menyimpan
catatan, dokumen dan atau bukti-bukti kegiatan yang telah dilaksanakan. Hal itu
terungkap pada pernyataan “Arsip Nasional” menyimpan arsip statis antara lain
teks proklamasi, perjanjian Roem-Ruijen, teks lagu Indonesia Raya, dan
sebagainya. Istilah arsip yang dibicarakan di atas adalah berasal dari bahasa
Belanda “Archief” yang ucapannya
sesuai dengan bahasa aslinya sulit dilafalkan orang Indonesia pada umumnya,
sehingga diadopsi menjadi “arsip”. Sejak kapan istilah itu diadopsi menjadi
arsip, orang tidak mengetahui secara apsti, tetapi dapat diperkirakan sejak
bahasa Belanda kurang popular di Indonesia (sekitar tahun 1950). Kalau yang
dimaksud arsip adalah warkat yang disimpan sebagai bukti suatu kegiatan
organisasi, maka istilah itu dikenal dengan nama “pertinggal”. Istilah
pertinggal kurang popular penggunaannya sehingga dikalangan petugas kurang
dikenal. Istilah pertinggal bukan berarti tidak pernah digunakan, sampai saat ini masih banyak yang
menggunakannya.
Menurut
asal mula arsip dari bahasa Yunani “Archivum”
yang artinya tempat untuk menyimpan. Pada zaman itu tempat menyimpan dokumen
masalah pemerintahan berada di Balai Kota (Archeon).
Dengan demikian, arsip yang mengadopsi istilah “archief” dari bahasa Belanda yang ada kemiripan bahasa Yunani “Archivum” mempunyai wayuh arti. Arsip
dapat berarti bahan yang disimpan atau tempat penyimpanan. Untuk istilah warkat
yang dalam bahasa Inggris disebut “records”,
adalah catatan-catatan, rekaman, atau bentuk lain yang merupakan bukti kegiatan
suatu organisasi dan belum dimasukkan ke tempat penyimpanan. Dalam bahasa
Perancis arsip adalah “dossier” yang
berarti catatan baik dalam bentuk tulisan, rekaman, gambar, atau bentuk lain
yang berujud berkas terdiri dari beberapa lembar yang saling berhubungan.
Istilah “File” untuk orang Inggris
yang berarti arsip yang berasal dari kata Latin ”Filum” berarti tali atau benang yang digunakan untuk mengikat
kumpulan lembaran surat, kuitansi atau laporan agar mudah disimpan.
B.
Batasan Arsip
Dengan
konsep arsip yang berasal dari berbagai negara termasuk yang berasal dari
Indonesia, dalam perkembangan selanjutnya istilah yang populer digunakan adalah
istilah arsip yang berasal dari bahasa Belanda “Archief”. Hal itu diperkuat dengan adanya UU No. 43
Tahun 2009,
yaitu tentang Kearsipan. Untuk itu ada
beberapa batasan arsip seperti berikut ini.
1.
Arsip
adalah kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis karena mempunyai
kegunaan agar setiap kali diperlukan
dapat secara cepat ditemukan kembali (The Liang Gie, 1990:12).
2.
File
adalah arsip aktif yang masih terdapat di unit kerja dan masih diperlukan dalam
proses administrasi secara aktif (Hadi Abubakar, 1996 : 10)
3.
Pertinggal
adalah berkas yang disimpan sebagai bahan pengingat berujud lembaran catatan
atau bentuk lain (Sularso Mulyono dkk, 1985:1).
4.
Arsip adalah
rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi yang dibuat
dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. (UU No. 43 tahun 2009 pasal 1 ayat 2)
5.
Arsip
adalah arsip adalah dokumen tertulis yang mempunyai nilai historis, disimpan
dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
6.
Arsip
adalah segala kertas naskah buku, foto, film, mikrofilm, rekaman suara, gambar
peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya, aslinya
atau salinannya, serta dengan segala cara penciptaannya, dan yang dihasilkan
atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti atas tujuan organisasi, fungsi,
kebijaksanaan, keputusan, prosedur, pekerjaan atau kegiatan pemerintah yang
lain atau karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya (Wursanto,
1991:18).
7.
Filing
(Kearsipan) adalah penempatan kertas-kertas dalam tempat penyimpanan yang
baik menurut aturan yang telah
ditentukan terlebih dahulu sedemikian rupa sehingga setiap kertas (surat)
apabila diperlukan dapat ditemukan kembali dengan mudah dan cepat (Sularso
Mulyono dkk, 1985 : 3).
Dengan uraian
konsep arsip dan batasannya, dapat ditarik gambaran bahwa arsip perlu diatur
penyimpanannya. Jadi, tidak sekedar menyimpan kumpulan warkat sebagai bahan
pengingat (arsip), tetapi perlu pengaturan cara prosedur penyimpanannya
(kearsipan).
Hal itu dapat
dijelaskan dengan keterangan berikut ini.
a.
Penyimpanan
(storing), ini berarti arsip perlu
disimpan, tidak boleh diletakkan demikian rupa sehingga setiap prang dapat
membaca arsip bagaimana pun kecilnya tetap bersifat rahasia.
b.
Penempatan
(placing), ini berarti arsip tidak
sekedar disimpan, tetapi harus diatur dimana arsip itu harus diletakkan.
Penempatan arsip sangat terkait dengan penemuan kembali apabila diperlukan.
c.
Penemuan
kembali (finding), ini berarti arsip
harus dapat ditemukan kembali apabila diperlukan sebagai bahan informasi dengan
mudah dan cepat.
C. Daya
Guna Warkat
Warkat adalah catatan tertulis, gambar atau
rekaman yang memuat sesuatu hal atau peristiwa yang digunakan orang untuk
sebagai pengingat (alat bantu ingatan). Warkat otomatis menjadi arsip begitu
diproses untuk penyelesaian suatu kegiatan organisasi. Warkat sebagai bahan arsip
mempunyai 4 kegunaan, yaitu :
1.
guna
informasi;
2.
guna
yuridis;
3.
guna
sejarah;
4.
guna
ilmu pengetahuan.
Suatu warkat mungkin mempunyai guna informasi
saja atau dapat pula suatu warkat
mempunyai guna informasi, yuridis atau guna yang lain. Jadi, suatu warkat dapat
hanya mempunyai satu macam kegunaan dan dapat pula mempunyai lebih dari satu
macam kegunaan. Di bawah ini dikemukakan contoh-contoh guna warkat sesuai
dengan jenis warkat, antara lain seperti berikut ini.
a.
Surat undangan
untuk menghadiri pertemuan (rapat), ini merupakan warkat yang mempunyai
kegunaan informasi. Informasi yang tersirat dalam warkat ini adalah kapan pertemuan itu diadakan,
pukul berapa rapat itu dimulai, dimana tempat rapat, dan apa acara rapat.
b.
Surat
perjanjian jual-beli, ini selain mempunyai guna informasi, yaitu macam
jual-beli yang diadakan, kapan mulai diberlakukan, juga secara yuridis warkat
itu mempunyai kewajiban hukum, yaitu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
yang bersangkutan.
c.
Berita
acara serah terima jabatan suatu organisasi, warkat ini mempunyai guna sejarah
bagi organisasi yang bersangkutan selain informasi dan yuridis.
d.
Laporan
penelitian seorang ilmuwan, warkat ini mempunyai guna ilmiah (guna ilmu
pengetahuan) selain guna informasi.
Warkat juga dapat dibedakan menjadi 2 nilai
guna sesuai dengan siapa yang memanfaatkan warkat tersebut. Secara otomatis
warkat bernilai guna bagi organisasi yang menciptakan warkat tersebut atau
pemilik warkat (nilai guna primer). Di samping itu warkat juga dapat
dimanfaatkan oleh pihak lain di luar organisasi pencipta warkat yang bersangkutan (nilai guna sekunder). Sebagai contoh, laporan
tahunan suatu organisasi dapat memiliki nilai guna primer karena bermanfaat untuk perkembangan yang
akan datang bagi organisasi yang
bersangkutan. Selain berguna bagi organisasi pencipta atau pemilik warkat, laporan itu dapat dimanfaatkan oleh
organisasi lains sebagai bahan informasi dalam mengambil kebijakan untuk
perkembangan organisasinya.
Menurut Vernon B. Santen, nilai guna warkat juga tercermin dari isi
warkat yang tercakup dengan satu istilah ALFRED, yaitu :
A---------Administrative value
(nilai administrasi)
L----------Legal value (nilai
hukum )
F----------Fiscal value (nilai
bidang keuangan)
R----------Research value
(nilai penelitian)
E----------Educational value
(nilai pendidikan)
D----------Documentary value
(nilai dokumentasi) (The Liang Gie, 1974 : 215).
Berbagai kegunaan warkat akan sangat terkait
dengan seberapa lama akan disimpan sebagai arsip. Arsip tidak selamanya haru
disimpan, tetapi suatu periode arsip perlu disusut. Sesuai kegunaannya ada
arsip yang perlu disimpan terus dan sebagian besar perlu dihapus dari tempat
penyimpanan.
D.
Pengelolaan Arsip
Dalam rangka menata arsip dengan baik, perlu dikelompokkan
dalam 4 golongan arsip. Hal ini untuk memudahkan pemilahan dalam penyimpanan
maupun penyingkiran bagi arsip yang
sudah tidak memiliki nilai guna. Empat golongan arsip itu adalah seperti
berikut ini.
1.
Arsip
tidak penting, yaitu (kelompok) arsip yang nilai kegunaannya hanya sebatas
sebagai informasi. Puak arsip ini tidak perlu disimpan dalam jangka waktu lama,
karena setelah apa yang diinformasikan sudah selesai berarti sudah tidak ada
nilai kegunaannya. Puak arsip ini dapat diberi tanda (T). misalnya, surat
undangan, konsep surat, ucapan terima kasih, dan sebagainya. Puak arsip ini
akan disimpan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun.
2.
Arsip
biasa, yaitu puak arsip yang mempunyai nilai guna saat ini dan masih diperlukan
pada waktu yang akan datang dalam jangka waktu 1 – 5 tahun. Puak arsip ini
dapat diberi tanda (B). misalnya, surat pesanan, surat pengaduan, surat
peringatan, surat tugas, surat putusan yang bersifat rutin, dan sebagainya.
3.
Arsip
penting, yaitu puak arsip nilai gunanya mempunyai hubungan dengan kegiatan masa
lampau dan masa yang akan datang. Puak arsip ini akan disimpan dalam jangkan
waktu 5 – 10 tahun dan dapat diberi tanda (P). Misalnya, naskah laporan, data
statistik, surat kontrak, surat perjanjian, dan sebagainya.
4.
Arsip
sangat penting, yaitu puak arsip yang dipakai sebagai pengingat dalam jangka
waktu yang tidak terbatas (abadi). Puak arsip ini termasuk arsip vital sehingga
harus disimpan terus dan diberi tanda (V). Misalnya, akte pendirian,
sertifikat, piagam penghargaan dan arsip lain yang mempunyai nilai dokumenter.
E.
Jenis Arsip
Arsip yang timbul karena kegiatan suatu
organisasi, berdasarkan golongan arsip perlu disimpan dalam jangka waktu
tertentu. Ada arsip yang perlu disimpan sementara (sampai 1 tahun, sebagian
lagi disimpan 1 – 5 tahun, yang lain 5 – 10 tahun, dan sebagian kecil dari
jumlah arsip perlu disimpan secara abadi. Arsip yang disimpan pada bagian
pengolah adalah arsip-arsip yang frekuensi penggunaannya cukup tinggi. Untuk
arsip yang disimpan di unit kearsipan adalah arsip-arsip yang frekuensi
penggunannya sangat rendah. Jadi, ada arsip yang dalam jangka waktu tertentu (1
tahun misalnya) sering dikeluarkan dari penyimpanan (dalam hal ini penyimpanan
di unit pengolah). Sebaliknya ada arsip yang dalam jangka waktu 3 tahun sama
seklai tidak pernah dikeluarkan untuk bahan informasi dalam kegiatan yang
sedang dilasksanakan. Kedua macam arsip tersebut tetap mempunyai nilai
dokumenter. Berdasarkan frekuensi penggunaan arsip sebagai bahan informasi, dibedakan
jenis arsip seperti berikut ini :
1.
Arsip
aktif (dinamis aktif), yaitu yang secara langsung masih digunakan dalam proses
kegiatan kerja. Arsip aktif ini disimpan di unit pengolah, karena sewaktu
diperlukan sebagai bahan informasi harus dikeluarkan dari tempat penyimpanan.
Jadi, dalam jangka waktu tertentu arsip aktif ini sering keluar masuk tempat
penyimpanan. Untuk pengamanan arsip perlu direncanakan tatacara penggunaan
supaya tidak rusak atau hilang. Di unit pengolah ini kehilangan atau kerusakan
arsip sering terjadi.
2.
Arsip
inaktif (dinamis inaktif), yaitu arsip yang penggunannya tidak langsung sebagai
bahan informasi. Arsip inaktif ini disimpan di unit kearsipan dan dikeluarkan
dari tempat penyimpanan yang sangat jarang, bahkan tidak pernah keluar dari
tempat penyimpanan dalam jangka waktu lama. Jadi, arsip inaktif ini hanya
kadang-kadang saja diperlukan dalam proses penyelenggaraan kegiatan. Arsip inaktif
setelah jangka waktu penyimpanan habis (nilai gunanya habis) akan segera di
proses untuk disusut. Dalam penyusutan akan ditentukan puak (kelompok) arsip
yang segera dihapus dan puak arsip yang harus disimpan terus (abadi)
3.
Arsip dinamis
adalah arsip yang
digunakan secara langsung dalam
kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu
tertentu (UU No. 43 tahun 2009 pasal 1 ayat 3).
4.
Arsip
statis, arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis referensinya, dan keterangan yang dipermanenkan yang
telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI/dan
atau Lembaga Kearsipan (UU No. 43 tahun 2009 pasal 1 ayat 7). Arsip statis
sebagai arsip sudah mencapai taraf nilai
yang abadi. Contoh : Teks Proklamasi.
F. Penataan
Arsip
Penataan arsip harus direncanakan seawal
mungkin, artinya suatu organisasi melakukan kegiatannya harus sudah dirancang
tentang pengelolaanya. Dalam penerapan SIM (Sistem Informasi Manajemen)
penataan sumber data harus terprogram secara rapi sehingga prosedur penyampaian
bahan informasi tidak terganggu. Seperti uraian di muka, penataan arsip
mencakup 3 unsur pokok, yaitu penyimpanan, penempatan, dan penemuan kembali.
Jadi, arsip tidak sekedar disimpan begitu saja, tetapi perlu diatur cara
menyimpanannya, prosedurnya, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh. Penataan
arsip dimulai dari masuknya warkat, dalam hal ini warkat dapat berwujud apa
saja (surat, kuitansi, data statistik, film, kaset, dan sebagainya). Dalam
contoh berikut ini dikemukakan penataan arsip mulai dari surat masuk sampai
ditetapkan untuk disimpan sebagai arsip. Demikian pula, surat keluar mulai dari
mengeluarkan arsip aktif, pemberian disposisi sampai surat dikirm keluar dan
pertinggalnya (arsip) disimpan di unit arsip. Untuk jelasnya dapat dilihat pada
gambar-gambar di bawah ini.
Gambar
1
BAGAN PENATAAN SURAT MASUK DENGAN LEMBAR
PENGANTAR
(Surat masuk biasa atau rutin)
Penerima
|
Pencatat
|
Pengarah
|
Penata Arsip
|
Tatausaha Pengolah
|
Pimpinan Pengolah
|
Pelaksana Pengolah
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
Surat masuk yang bersifat rutin diproses
dengan langkah-langkah seperti berikut ini.
1.
Surat
datang diterima oleh bagian penerima. Dibagian ini surat disortir dan dikelompokkan
sesuai dengan jenis dan kepentingan untuk diteruskan ke bagian yang mengurusi
masing-masing jenis (surat, surat kabar, majalah, surat pribadi, dan
sebagainya). Untuk surat organisasi (surat dinas) diteruskan ke bagian pencatat
(agendaris).
2.
Bagian
pencatat setelah mencatat di buku agenda (kalau masih menggunakan agenda) atau
mencatat di lembar pengantar (gambar 1), atau mencatat di Kartu kendali (gambar
2). Pencatatan dengan menggunakan lembar pengantar atau kartu kendali apabila
penataan arsipnya menggunakan pola baru sistem kearsipan. Lembar pengantar
dibuat oleh bagain pencatat rangkap dua (2) dan apabila menggunakan Kartu kendali
dibuat rangkap tiga (3).
3.
Pengarah
akan memeriksa apakah sudah sesuai dengan apa yang dicatat pada lembar
pengantar atau kartu kendali. Selanjutnya meneruskan ke bagian pengolah untuk
penyelesaian, yaitu dengan memberikan disposisi. Lembar asli setelah diparaf
oleh petugas bagian pengolah disimpan di bagian pengarah, sedangkan duplikatnya
disimpan di bagian pengolah.
4.
Bagian
pengolah, yaitu tata usaha pengolah meneruskan surat ke pimpinan pengolah dan
lembar duplikat pengantar sebagai bukti bahwa surat sudah diteruskan ke pimpinan.
5.
Pimpinan
pengolah melalui pelaksana pengolah dapat memberikan disposisi untuk diproses
atau disimpan karena tidak memerlukan tindakan selanjutnya. Dapat pula arsip
itu dimusnahkan kalau memang tidak diperlukan lagi (sudah tidak memiliki nilai
guna).
Gambar
2
BAGAN PENATAAN SURAT MASUK DENGAN KARTU
KENDALI
(surat masuk puak penting)
Penerima
|
Pencatat
|
Pengarah
|
Penata Arsip
|
Tatausaha Pengolah
|
Pimpinan Pengolah
|
Pelaksana Pengolah
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
1.
Semua
surat masuk diterima di bagian penerima, selanjutnya disortir, dikelompokkan
dan didistribusikan kepada yang bersangkutan. Untuk surat-surat organisasi
(surat dinas) diserahkan ke bagian pencatat untuk diagendakan. Petugas yang
melaksanakan pencatatan surat masuk disebut “Agendaris”.
2.
Bagian pencatat
melakukan pencatatan dengan menggunakan kartu kendali, karena penataan surat
tidak menggunakan buku agenda. Kartu kendali dibuat rangkap tiga (3) dan
diteruskan ke bagian pengarah. Bagian ini didistribusikan surat-surat ke unit
yang dituju.
3.
Surat
dengan kartu kendali diserahkan ke bagian pengolah (Tata Usaha Pengolah). Kartu
kendali asli (warna putih) setelah diparaf bagian pengolah dikirim ke bagian
pengarah sebagai tanda penyerahan arsip. Pengolah meneruskan ke pimpinan pengolah untuk
diproses lebih lanjut (didisposisi). Lembar duplikat kartu kendali disimpan
oleh Tata Usaha Pengolah.
4.
Pimpinan
pengolah memberikan disposisi (=catatan atau petunjuk penyelesaian selanjutnya). Dengan disposisi, bagian pelaksana dapat meneruskan
untuk disimpan ke penata arsip melalui tatausaha pengolah apabila surat tidak
memerlukan tindakan selanjutnya.
5.
Pimpinan
pengolah dapat memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti dan setelah selesai
baru dikirim ke bagian penata arsip
melalui tatausaha pengolah. Selanjutnya bagian pengolah mengirim surat
yang sudah diproses ke penata arsip dengan disertai triplikat (lembar ketiga)
kartu kendali. Kartu kendali biasanya menggunakan tiga macam warna untuk memudahkan tangung jawab
tiap bagian. Warna putih (asli) akan disimpan di bagian pencatat (disimpan di
kardeks), warna jambon (duplikat) disimpan di bagian pengolah dan warna hijau
muda atau biru muda (triplikat) disimpan di bagian penata arsip.
Gambar
3
BAGAN
PENATAAN SURAT KELUAR DENGAN KARTU KENDALI
Penerima
|
Pencatat
|
Pengarah
|
Penata Arsip
|
Tatausaha Pengolah
|
Pimpinan Pengolah
|
Pelaksana Pengolah
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
Surat-surat keluar tidak jauh berbeda dengan
surat masuk, diproses dengan langkah-langkah seperti berikut ini.
1.
Pimpinan
pengolah membuat konsep sendiri dan selanjutnya menyerahkan ke pelaksana untuk
dikirim ke tatausaha pelaksana. Kalau surat keluar didasarkan atas arsip
sebelumnya, maka pimpinan pengolah membuat disposisi dan diserahkan ke
pelaksana pengolah.
2.
Pelaksana
pengolah mengkonsep surat berdasarkan isi disposisi dari pimpinan pelaksana dan
diteruskan ke tatausaha.
3.
Tatausaha
pengolah setelah selesai membuat surat dan sudah dikoreksi, selanjutnya,
diserahkan ke pimpinan.
4.
Surat
yang sudah siap (sudah ditandatangani) melalui tatausaha pengolah diserahkan ke
bagian pencatat untuk diproses selanjutnya.
5.
Bagian
pencatat menerima surat dari tatausaha pengolah yang rangkapnya sesuai
kebutuhan (dapat 2 atau tiga bahkan dapat lebih) mencatat dengan menggunakan
kartu kendali (rangkap 3) atau dengan lembar pengantar (rangkap 2).
6.
Dari
bagian pencatat diteruskan ke bagian pengirim untuk disampaikan ke alamat yang
dituju. Kalau ada duplikat atau triplikat untuk dilaporkan kepada unit lain,
maka duplikat atau triplikat itu diteruskan ke bagian pengirim bersama surat
aslinya untuk disampaikan. Pertinggal atau arsip dikirim ke penata arsip
melalui tatausaha pengolah. Kartu kendali, asli tetap berada di bagian
pencatat, duplikat disampaikan ke penata arsip, dan triplikat ditinggal di bagian
tatausaha sebagai bukti pengolahan surat yang bersangkutan sudah diselesaikan.
Pengurusan surat masuk maupun keluar
memerlukan suatu prosedur yang jelas, dan harus ditaati sehingga tidak terjadi
kemacetan atau kesimpangsiuran. Surat-surat masuk setelah selesai diproses
disimpan di bagian penata arsip. Jangka waktu pengiriman ke bagian penata arsip
sangat tergantung keperluan di bagian pengolah. Untuk surat keluar yang aslinya
sudah dikirim, pertinggalnya (lembar arsip) dikirim ke bagian penata arsip.
Tidak semua arsip yang selesai diproses langsung dikirim ke bagian penata
arsip. Bagian pengolah dapat menahan arsip sampai arsip ini dianggap tidak
diperlukan lagi sebagai bahan informasi. Semua arsip aktif (dinamis aktif)
tertutup untuk umum, artinya tidak diperkenankan orang untuk melihat atau
membaca isi arsip selain petugas. Arsip yang menurut jangka waktu tertentu
sudah tidak aktif lagi segera dikirim ke unit kearsipan. Arsip yang sudah tidak aktif (dinamis inaktif)
segera diseleksi untuk disusut dan arsip yang bemilai guna sangat penting
(vital) harus segera dikirim ke “ANRI”. Arsip statis ini terbuka untuk umum,
artinya orang dapat melihat, membaca, dan mempelajari untuk keperluan
pengetahuan, sejarah, dan atau untuk keperluan lain. Penyimpanan arsip di
bagian pengolah maupun di bagian penata arsip bersifat sementara, karena
sewaktu-waktu diperlukan sebagai bahan informasi harus dapat disajikan dengan cepat.
G. Sistem Penyimpanan Arsip
Penyimpanan arsip perlu diatur agar sewaktu
diperlukan harus dapat ditemukan dengan mudah dan cepat. Penyimpanan arsip dapat
menggunakan berbagai sistem penyimpanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
suatu organisasi. Di bawah ini dipaparkan 5 macam sistem penyimpanan yang dapat
digunakan oleh berbagai organisasi, baik pemerintah maupun swasta.
GAMBAR 4. FILLING CABINET (LEMARI BERLACI)
1.
Sistem Abjad
Penyimpanan arsip dengan sistem abjad
digunakan oleh sebagian besar oraganisasi yang volume kegiatan kerjanya tidak
begitu banyak. Penyimpanan arsip berdasarkan abjad, berarti cara mengatur
penyimpanan arsipnya diurutkan menurut urutan abjad, yaitu dari huruf A sampai
Z. Jadi, semua judul diindeks berdasarkan abjad dan selanjutnya penyimpanan
arsip didasarkan atas kode abjad. Misalnya surat masuk yang sudah selesai
diproses, berarti sudah ada tanda pembebas disimpan dengan kode penyimpanan
berdasarkan indeks kepala surat. Demikian pula, surat keluar arsipnya disimpan
dengan kode penyimpanan dari indeks nama orang atau badan yang tercantum pada
alamat yang dituju. Untuk mengindeks nama orang, badan atau lembaga menggunakan
pedoman berikut ini.
a. Nama orang yang tidak menggunakan nama
keluarga atau marga diindeks seperti yang tertulis.
Contoh :
Ekat Sukarno diindeks Ekat Sukarno kode
penyimpanan - E.
Suparyono, diindeks Suparyono kode penyimpanan
– S
Sri Rejeki Sulistyowati diindeks Sri Rejeki
Sulistyowati kodenya - S
Nama
orang Indonesia belum diatur dengan peraturan atau undang-undang tentang nama,
kecuali untuk daerah tertentu yang selalu menggunakan nama marganya. Dengan
demikian, tentang susunan nama tidak ada pedoman yang tetap sehingga, dapat
terjadi nama terdiri dari satu kata, dua kata, tiga kata bahkan lebih. Lain
halnya dengan nama orang Amerika atau Eropa, selalu disusun berdasarkan aturan
tertentu. Misalnya George Robert Terry. Susunan ini jelas, Terry adalah nama
keluarga dan Goerge Robert adalah nama yang bersangkutan. Dengan demikian untuk
orang untuk orang Barat (Amerika, Eropa dan lain-lain) otomatis akan diindeks
Terry, Goerge Robert kode penyimpanan T. Jadi, susunan nama orang Indonesia
tidak sama dengan orang Barat, kecuali daerah tertentu. Misalnya orang Batak.
Nama orang Batak selalu menggunakan nama marganya, Contohnya Togu Napitupulu.
Susunan Nama ini terdiri dari Nama sendiri (Togu) dan nama keluarga atau marga
(Napitupulu.). Untuk memudahkan cara mengindeks nama-nama orang Indonesia,
semua nama dianggap namanya sendiri, kecuali sudah diketahui bahwa nama itu
terdiri dari nama sendiri dan nama keluarga.
b. Nama orang yang didahului dengan singkatan
Nama dan singkatan itu tidak diketahui kepanjangannya, maka diindeks atas dasar
nama yang lengkap. Contohnya
RB. Iswoyo - diindeks Iswovo, RB - kode penyimpanan - I
L. Suryonohadi - diindeks Suryonohadi, L - kode penyimpanan – S
M. Sumowinoto - diindeks Sumowinoto, M - kode penyimpanan - S
BM. Diah - dindeks Dian, BM - kode penyimpanan - D
Bagaimana kalau singkatan itu diketahui
kepanjangannya, misalnya M. Sumowinoto
itu namanya Muhamad Sumowinoto dan itu nama sendiri dan tidak
menggunakan nama orang tua. Atau BM. Diah itu namanya Burhanudin Muhamad Diah
dan nama itu terdiri dari nama sendiri dan nama keluarga. Kalau memang
diketahui maka singkatan nama itu ditulis ditulis secara lengkap dan baru
diindeks. Dengan demikian, untuk nama M. Sumowinoto yang lengkapnya Muhamad Sumowinoto
- diindeks Muhamad Sumowinoto dan kode penyimpanannya M (bukan. S). Untuk BM.
Diah yang lengkapnya Burhanudin Muhamad Diah dan itu terdiri dari nama sendiri
Burhanudin dan nama keluarga Muhamad Diah, maka diindeks Muhamad Diah,
Burhanudin kode penyimpanan M.
c. Nama orang yang didahului singkatan nama atau
kependekan nama dan sudah dikenal dan diketahui singkatannya atau
kependekannya, maka diindeks setelah nama itu ditulis selengkapnya. Contohnya :
Moh. Zawawi - lengkapnya Mohamad Zawawi - diindeks Mohamad Zawawi - kode
penyimpanan – M
A. Sugrowardi - lengkapnya Akhmad Sugrowardi - diindeks Akhmad
Sugrowardi – kode penyimpanan – A
RM. Suwondo Kasan – lengkapnya Raden Mas Suwondo Kasan – diindeks
Suwondo Kasan Raden Mas – kode penyimpanan – S.
Dengan demikian, kalau mengindeks nama yang
didahului dengan singkatan atau kependekan dan nama-nama itu sudah dikenal,
maka harus ditulis selengkapnya baru diindeks. Selanjutnya cara mengindeks
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya kependekan atau singkatan nama
itu mungkin Nama gelar mungkin namanya sendiri.
d. Nama orang yang menggunakan nama marga,
diindeks nama marganya lebih dahulu diikuti Nama sendiri. Contohnya :
Abdul
Haris Nasution - diindeks - Nasution, Abdul Haris - kode
penyimpanan
- N
Gading
Tua Siregar - diindeks - Siregar, Gading Tua - kode penyimpanan - S
Sukoco
Wiryosuharjo - dindeks - Wiryosuharjo, Sukoco - kode penyimpanan
– W
Rahardjo
Wiryosuharjo - diindeks - Wiryosuharjo, Raharjo - kode
penyimpanan
- W
Keempat nama di atas menggunakan nama marga
atau nama keluarga, dua nama sudah jelas, yaitu Abdul Haris Nasution dan Gading
Tua Siregar. Kedua nama dari suku tertentu itu memang dikenal secara adat
menggunakan nama marganya. Sedang kedua nama berikutnya, yaitu dari suku Jawa
ada yang menggunakan nama keluarga tetapi adat Jawa pada umumnya tidak
mengharuskan menggunakan nama keluarga kecuali dari keluarga atau kerabat
kraton. Tetapi kedua Nama, yaitu Sukoco Wiryosuharjo dan Raharjo Wiryosuharjo
jelas menggunakan nama keluarga, maka dindeks sesuai dengan aturan yang
berlaku.
e.
Nama
orang yang didahului dengan nama babtis dari suatu agama, diindeks nama aslinya
diikuti nama babtisnya.
Contohnya :
FX. Sukardi - diindeks - Sukardi, FX - kode penyimpanan - S
Fraciscus Xaverius Ruswandi - diindeks - Ruswandi, Franciscus Xaverius -
kode penyimpanan - R
Thomas Sukarno - diindeks - Sukarno, Thomas - kode penyimpanan - S
Nama-nama orang yang didahului dengan Nama
babtis, baik nama babtis yang ditulis lengkap maupun nama babtis yang disingkat,
nama-nama itu tetap diindeks dengan nama itu sendiri baru diikuti nama babtis.
f.
Nama
orang (laki-laki) yang menggunakan nama orang tua atau keluarga, diindeks
dengan nama orang tua atau keluarga diikuti nama sendiri. Tetapi nama orang
(perempuan) yang menggunakan nama orang tua atau keluarga, diindeks dengan nama
sendiri lebih dahulu baru diikuti nama orang tua atau keluarga.
Contohnya.
Rusdiarso Wiryosuharjo - diindeks - Wiryosuharjo, Rusdiarso, kode - W
Rusdiana Wiryosuharjo - diindeks - Rusdiana, Wiryosuharjo, kode - R
Hasanudin bin Abdullah - diindeks - Hasanudin, Abdullah, kode
penyimpanan - H
Kartini binti Wiryosuharjo - diindeks - Kartini, Wiryosuharjo, kode
penyimpanan – K
Kedua Nama yang menggunakan nama orang tua,
satu nama laki-laki (Rusdiarso) dan satu lagi nama perempuan (Rusdiana)
diindeks berbeda. Hal ini disebabkan sistem kekerabatan di Indonesia pada
umumnya menggunakan hukum patriakhat (garis laki-laki) sehingga nama orang
(laki-laki) dapat menggunakan nama keluarga
atau orang tua. Tetapi untuk nama perempuan yang menggunakan nama
keluarga atau orang tua dianggap tidak menggunakan.
g.
Nama
orang perempuan yang menggunakan nama suaminya, diindeks dengan nama suaminya
lebih dahulu baru diikuti nama sendiri.
Contohnya :
Ny. Rustiyah Mulyono - diindeks - Mulyono, Rustiyah, Ny, kode
penyimpanan - M
Ny. Hartati Kusmuriyanto - diindeks - Kusmuriyanto, Hartati, Ny, kode –
K
Untuk mengetahui nama seorang perempuan itu
diikuti nama suaminya, maka dapat dilihat sebutan Nyonya (disingkat Ny). Tetapi
kalau nama perempuan yang diikuti nama laki-laki dan tidak menyebutkan sebutan
Nyonya, maka dianggap nama di belakang nama perempuan itu adalah nama orang tua
dan akan diindeks, sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya nama Arie
Kusmiran, nama laki-laki yang mengikuti nama Arie adalah nama orang tua
sehingga akan diindeks - Arie, Kusmiran - kode penyimpnan - A. Oleh karena itu
sebaiknya ditaati penggunaan nama suami di belakang nama seorang perempuan
harus memberi sebutan Nyonya (disingkat Ny).
h. Nama orang yang menggunakan gelar, baik gelar
kesarjanaan, profesi, dan gelar keturunan maupun gelar kepangkatan diindeks
namanya lebih dahulu dan diikuti gelar. Contohnya :
Profesor Dr. Suharyono - diindeks - Suharyono, Profesor, Dr. - kode
penyimpanan - S
Dra - Conny Handayani, M.Hum - diindeks - Conny Handayani, M.Hum, Dra - kode penyimpanan - C
Letnan Jenderal Zaenuri - diindeks - Zaenuri, Letnan Jenderal, - kode
penyimpanan – Z
Raden Kusumoyudo - diindeks - Kusumoyudo, Raden - kode penyimpanan – K
RM. Projonarpodo - diindeks - Projonarpodo, Raden Mas - kode penyimpanan
– P
KRT. Wiroseputro - diindeks - Wiroseputro, Kanjeng Raden Tumenggung -
kode penyimpanan - W
Gelar yang digunakan, baik yang ditulis
lengkap maupun disingkat diindeks secara lengkap. Misalnya gelar RM, KRT, Letjend, Prof harus diindeks - Raden Mas -
Kanjeng Raden Tumenggung - Letnan Jenderal - Profesor.
i.
Nama
badan atau perusahaan, dapat diindeks seperti yang tertulis, kecuali nama-nama
badan atau perusahaan yang menggunakan nama orang nama badan atau perusahaan
yang menggunakan nama orang diindeks dengan nama orang diikuti nama sebutannya.
Contohnya.
Toko Simpang Sudimampir - diindeks - Toko,
Simpang, Sudimampir - kode penyimpanan - T
PT Karunia Jaya - diindeks - Perseroan
Terbatas, Karunia, Jaya - kode - P
Firma Suharti – diindeks – Suharti, Firma,
kode penyimpanan - S
CV Graha Fatma - diindeks - Comanditer
Venootschap, Graha, Fatma,
kode penyimpanan - C
Bank Mandiri - diindeks - Bank, Mandiri -
kode penyimpanan – B
Bank Central Asia - diindeks - Bank, Central
Asia, kode penyimpanan – B
Saat ini orang
beranggapan bahwa nama suatu badan usaha atau perusahaan itu sama dengan nama
orang. Dengan demikian, umum tidak membedakan mana nama badan usaha atau
perusahaan yang menggunakan nama orang atau bukan nama orang. Jadi, saat ini
orang mengindeks nama badan usaha atau perusahaan seperti layaknya badan usaha
atau perusahaan yang menggunakan nama orang. Oleh karena itu, contoh-contoh
seperti di atas dapat diindeks sebagai berikut ini.
Toko Simpang Sudimampir - diindeks - Simpang,
Sudimampir, Toko - kode S
PT Karunia Jaya - diindeks - Karunia, Jaya,
Perseroan Terbatas, kode – K
CV Graha Fatma - diindeks - Graha, Fatma,
Comanditer Venootschap,
kode - G
Bank Mandiri - diindeks - Mandiri, Bank kode
penyimpanan – M
Bank Central Asia - diindeks - Central, Asia,
Bank, kode penyimpanan – C
j.
Nama
badan, lembaga atau instansi akan diindeks dengan nama yang menjadi kegiatan
utama lebih dahulu dan diikuti sebutan badan, lembaga atau instansi yang
bersangkutan. Contohnya :
Kantor Pertanian Kota Semarang - diindeks - Pertanian, Kota Semarang,
Kantor, kode penyimpanan - P
Kantor Pajak Wilayah Semarang Barat - diindeks - Pajak, Wilayah Semarang
Barat, Kantor - kode penyimpanan - P
Biro Kepegawaian Kota Semarang - diindeks - Kepegawaian, Kota Semarang,
Biro, kode penyimpanan – K
k. Nama singkatan atau kependekan suatu
organisasi diindeks dengan kata tangkap pengenal pokok dari singkatan atau
kependekan organisasi diikuti kata yang lain. Contohnya:
IDI singkatan Ikatan Dokter Indonesia - diindeks - Dokter, Indonesia,
Ikatan, kode - D
TNI singkatan Tentara Nasional Indonesia - diindeks - Tentara, Nasional,
Indonesia, kode penyimpanan – T
AKABRI kependekan Angkatan Bersenjanta Republik Indonesia - diindeks -
Angkatan Bersenjata, Republik Indonesia, kode penyimpanan – A
UNNES kependekan Universitas Negeri Semarang - diindeks - Universitas,
Negeri Semarang, kode penyimpanan – U
PSSI singkatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia - diindeks - Sepak
Bola, Seluruh Indonesia, Persatuan, kode penyimpanan - S.
Untuk singkatan atau kependekan nama suatu
organisasi akan diindeks setelah diketahui atau ditulis secara lengkap
singkatan atau kependekan nama organisasi yang bersangkutan. Kode penyimpanan
ditetapkan dengan kata tangkap pengenal pokok kegiatan organisasi tersebut
Misalnya PSSI yang merupakan singkatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia,
kata tangkap pengenal pokok kegiatan organisasi adalah Sepak Bola. Untuk IDI
singkatan Ikatan Dokter Indonesia, indeks ditetapkan dengan menentukan kata
tangkap pengenal pokok kegiatan organisasi tersebut, yaitu Dokter.
l.
Nama
orang dengan menggunakan ejaan lama (ejaan sebelum tahun 1972), akan diindeks
berdasarkan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Contohnya
Oemar Khayam - diindeks Umar Khayam - kode penyimpanan - U
Djojoloekito - diindeks - Joyolukito - kode penyimpanan - J
Tjokrosoedarmo - diindeks - Cokrosudarmo - kode penyimpanan - C
Nama orang yang tetap menggunakan ejaan lama,
tidak boleh diubah secara otomatis dengan ejaan yang disempurnakan, tetapi
dalam hal mengindeks harus digunakan ejaan yang disempurnakan.
m.
Nama-nama
suatu organisasi yang mengggunakan angka
sebagai nama atau bagian nama, akan diindeks setelah angka tersebut ditulis
dengan huruf. Jadi, kata tangkapnya adalah angka yang ditulis dengan huruf.
Contohnya
Toko 5 Sekawan – lengkapnya Toko Lima Sekawan
– diindeks – Lima Sekawan Toko, kode penyimpanan – L
3 Serangkai Semarang - diindeks - Tiga
Serangkai, Semarang - kode – T
Yayasan 45 Cabang Bandung - diindeks - Empat
Lima, Cabang Bandung, Yayasan, kode penyimpanan – E
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas
dalam penyimpanan arsip yang menggunakan sistem Abjad dapat dilihat pada gambar
di bawah ini.
Gambar
5
PENYIMPANAN
ARSIP DENGAN SISTEM ABJAD
Keterangan :
Arsip disimpan di "Lemari Arsip Berlaci"
(Lemaci) yang biasa dijual di toko alat-alat kantor dengan nama "Filing
Cabinet" Lemaci terdiri dari tiga model, yaitu model dua laci (biasanya
diletakan di atas meja atau rak), model tiga laci, dan model empat laci. Pada
contoh di atas lemaci terdiri dari empat laci. Laci pertama untuk menyimpan
arsip dengan indeks A - G, laci kedua untuk menyimpan arsip dengan indeks H -
N, laci ketiga untuk menyimpan arsip dengan indeks O - S, dan laci keempat
untuk menyimpan arsip dengan indeks T - Z
Kalau laci ketiga dibuka, terlihat isi laci
untuk menyimpan arsip dengan indeks O - S terdiri dari petunjuk (guide) O sampai S. Di belakang petunjuk
diletakkan map atau folder yang digunakan untuk menyimpan arsip. Map atau
folder itu disusun berdasarkan urutan abjad. Dengan demikian apabila petunjuk
huruf S dibuka, di belakang petunjuk liuruf S itu terdiri dari map atau folder
yang disusun berdasarkan ururtan huruf Sa, Se, Si, So, dan Su. Semua arsip
dengan judul indeks Si dimasukan ke map Si. Dalam map yang bersangkutan arsip
diurutkan berdasarkan urutan huruf selanjutnya yang disusun dari muka ke
belakang. Jadi, kalau ada arsip dengan judul Sihombing, Simamora, Sindupati,
Sirad, Sianipar, dan Sinta Sari, maka susunan arsip di map tersebut dari muka
ke belakang adalah Sianipar (indeks Si urutan huruf selanjutnya a = Sia),
Sihombing, Simamora, Sindupati, Sinta Sari, dan paling belakang Sirad.
2.
Sistem Pokok Soal
GAMBAR
6. PENYIMPANAN ARSIP STATIS
Penyimpanan arsip dengan sistem pokok soal
atau sistem perihal (sistem subyek) adalah penyimpanan arsip yang mendasarkan
pokok soal surat sebagai penentu penyimpanan. Untuk dapat menyelenggarakan
sistem ini perlu ditentukan lebih dahulu permasalahan yang dihadapi sehari-hari
organisasi bersangkutan. Organisasi pendidikan mempunyai permasalahan yang
berbeda dengan organisasi kepegawaian. Jadi, masalah-masalah yang akan
dijadikan sebagai kegiatan utama, kegiatan pembantu, dan kegiatan lanjutan
harus ditentukan sebelum menetapkan pokok soal yang digunakan sebagai penentu
penyimpanan. Dengan demikian perlu disusun daftar indeks untuk permasalahan
organisasi tersebut. Contoh di bawah ini adalah organisasi yang kegiatan
sehari-hari tentang kepegawaian.
DAFTAR INDEKS KEGIATAN ORGANISASI KEPEGAWAIAN
PEMBAGIAN UTAMA
|
PEMBAGIAN PEMBANTU
|
PEMBAGIAN LANJUTAN
|
1. KEUANGAN
|
1.1 Kenaikan gaji
|
1.1.1 Berkala
1.1.2 Naik pangkat
|
|
1.2 Tunjangan
|
1.2.1 Struktural
|
|
|
1.2.2 Fungsional
|
|
1.3 Honorarium
|
1.3.1 Lembur
|
2. Kepegawaian
|
2.1 Formasi
|
|
|
2.2 Lamaran kerja
|
|
|
2.3 Kenaikan pangkat
|
|
|
2.4 Mutasi pegawai
|
|
|
2.5 Cuti
|
2.5.1 Cuti tahunan
|
|
|
2.5.2 Cuti besar
|
|
|
2.5.3 Cuti hamil
|
3. Perbekalan
|
3.1 Alat tulis
|
3.1.1 Kertas HVS
|
|
|
3.1.2 Kertas duplikator
|
|
3.2 Mesin kantor
|
3.2.1 Mesin tulis
|
|
|
3.2.2 Mesin stensil
|
4. Dan sebagainya.
|
|
|
Untuk penyimpanan sistem pokok soal
berdasarkan daftar indeks kegiatan dapat dijelaskan seperti berikut ini.
a.
Pembagian
utama yang dalam contoh adalah keuangan, kepegawaian, perbekalan, dan
sebagainya akan menunjukan laci penyimpanan. Dengan demikian laci tersebut
diberi judul keuangan, kepegawaian, dan perbekalan.
b.
Pembagian
pembantu untuk kegiatan keuangan terdiri dan kenaikan gaji, tunjangan, dan
honorarium menunjukan judul petunjuk (guide).
Jadi, petunjuk terdiri dari kenaikan gaji, tunjangan, dan honorarium.
c.
Pembagian
lanjutan untuk kenaikan gaji diantarannya kenaikan gaji berkala, kenaikan
gaji karena naik pangkat, dsb. Pembagian lanjutan ini
menunjukkan judul map atau folder yang digunakan untuk menyimpan arsip.
d.
Demikian
pula, map untuk menyimpan tunjangan struktural dan fungsional merupakan judul
lanjutan dari pembagian pembantu yang berjudul “tunjangan”.
e.
Sedangkan
untuk map lembur merupakan bagian dari pembagian lanjutan “honorarium”.
f.
Untuk pembagian
lanjutan dari kepegawaian terdiri dari formasi pegawai, lamaran kerja, kenaikan
pangkat, mutasi pegawai, dan cuti. Ini merupakan lembar petunjuk untuk laci
kepegawaian.
g.
Untuk
menyimpan arsip tentang cuti terdiri dari map cuti tahunan, map cuti besar, dan
map cuti hamil.
h.
Untuk
laci perbekalan terdiri dari lembar petunjuk alat tulis dan mesin kantor.
Lembar petunjuk alat tulis terdiri dari map kertas HVS dan kertas duplikator.
Sedangkan lembar petunjuk untuk mesin kantor terdiri dan map mesin tulis dan
map mesin stencil. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah
ini tentang penyimpanan arsip yang
menggunakan sistem pokok soal atau perihal. (sistem subyek).
Gambar
7
PENYIMPANAN ARSIP DENGAN SISTEM POKOK SOAL
Lemaci (filing cabinet)
Keterangan
:
Lemaci (filing cabinet) yang digunakan untuk
menyimpan arsip dengan sistem pokok soal dalam gambar di atas terdiri dari
tiga. laci. Laci pertama untuk menyimpan arsip yang berkaitan dengan keuangan,
laci kedua untuk masalah kepegawaian, dan laci ketiga untuk menyimpan pokok
soal perbekalan.
Apabila laci kedua (laci keuangan) dibuka,
terlihat lembar petunjuk (guide)
Formasi (F), Lamaran kerja (L), Kenaikan gaji (K), Mutasi pegawai (M), dan Cuti
(C). Arsip yang terkait dengan cuti dan cuti tersebut adalah cuti hamil, maka
arsip itu akan disimpan dalam map cuti hamil yang diletakkan di belakang
petunjuk Cuti (C) dan terletak di laci kepegawaian.
3.
Sistem Tanggal (Kronologis)
Penyimpanan
sitem tanggal (kronologis) adalah penyimpanan arsip yang mendasarkan atas tanggal
surat atau tanggal penerimaan surat. Untuk penyimpanan arsip yang berasal dari
surat masuk, kata tangkap untuk menentukan kode penyimpanan adalah tanggal
masuknya surat (hal ini dapat dilihat pada cap penerimaan surat). Kata tangkap
yang digunakan untuk menentukan kode penyimpanan arsip atas dasar surat keluar,
yaitu tanggal yang tertera pada surat yang dikirim.Penyimpanan arsip dengan
menggunakan sistem kronologis diatur seperi berikut ini.
a.
Kalau
organisasi yang menggunakan sistem kronologis ini cukup besar (jaringan
kegiatannya luas), maka lemaci (filing cabinet) yang terdiri dari tiga atau
empat laci semuanya untuk menyimpan arsip tahun yang bersangkutan. Tetapi kalau
organisasi pemakai sistem tersebut tidak begitu besar, dapat tiap laci
digunakan untuk menyimpan arsip tahun sekarang, dan tahun-tahun sebelumnya.
b.
Sebagai
contoh (lihat gambar 8), lemaci terdiri dart empat laci, laci pertama (di atas)
digunakan untuk menyimpan arsip tahun 2000. Sedangkan laci kedua, ketiga, dan
keempat untuk menyimpan arsip tahun 1999, tahun 1998, tahun 1997.
c.
Setiap
laci diisi lembar petunjuk sebanyak dua belas (12) dan diberi judul nama bulan.
Dengan ketentuan bulan Januari diletakkan paling depan dan ke belakang diletakkan
petunjuk untuk bulan Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus,
September, Oktober, November, dan paling belakang bulan Desember.
d.
Di
belakang lembar petunjuk diletakkan map atau folder yang digunakan untuk
meletakkan arsip. Jumlah map atau
folder tergantung umur bulan. Jadi, ada lembar petunjuk yang di belakangnya
terdapat 31 map, ada yang 30 map, bahkan ada yang 28 map (khusus map bulan
Februari bukan tahun kabisat). Secara keseluruhan sistem kronologis terdiri
dari 12 lembar petunjuk dan 365 map atau folder.
Untuk jelasnya
dapat dilihat sistem penyimpanan arsip dengan sistem kronologis untuk arsip
yang berasal dari surat keluar dan surat masuk seperti pada gambar berikut ini.
Gambar 8
PENYIMPANAN ARSIP DENGAN SISTEM KRONOLOGIS
Keterangan
Apabila laci penyimpanan tahun 2000 dibuka,
maka terlihat isi laci adalah lembar petunjuk dengan judul nama bulan. Di
belakang lembar petunjuk diletakkan map atau folder yang diberi tanda tanggal
(jumlah map sesuai umur bulan). Untuk arsip surat keluar tertanggal 1 Mei 2001,
disimpan di belakang lembar petunjuk bulan Mei diletakkan di map tanggal 1.
Demikian pula, arsip surat masuk tertanggal 2 Mei 2001 dan diterima pada
tanggal 2 Mei 2001, disimpan di belakang lembar petunjuk bulan Mei dan
selanjutnya dimasukkan di map tanggal 2 Mei. Sedangkan surat masuk tertanggal
30 April 2001 dan diterima pada tanggal 5 Mei 2001, arsipnya disimpan di
belakang lembar petunjuk bulan Mei dan disimpan di map tanggal 5 Mei. Jadi,
Surat keluar arsipnya disimpan sesuai tanggal surat dan surat masuk arsipnya disimpan
sesuai tanggal penerimaan surat.
4.
Sistem Nomor Terakhir (Terminal Digit)
Penyimpanan arsip dengan sistem nomor
terakhir (terminal digit) pada
umumnya diigunakan oleh organisasi yang mempunyai kegiatan cukup luas
(organisasi besar) serta volume terciptanya arsip cukup besar. Perlu
diperhatikan, bahwa yang dimaksud nomor di sini adalah nomor kode penyimpanan
dan bukan nomor yang tertera pada surat (Nomor surat). Jadi, jangan sampai
Nomor surat dianggap kode nomor penyimpanan arsip. Dengan demikian, penyimpanan
arsip sistem nomor terakhir yang mendasarkan nomor sebagai kode penyimpanan
adalah penyimpanan arsip yang diatur dengan ketentuan berikut ini.
a.
Lemaci
yang digunakan untuk penyimpanan arsip terdiri dari 10 laci.
b.
Lembar
petunjuk (guide) ditiap laci sebanyak
10 sehingga seluruhnya. berjumlah 100 lembar petunjuk.
c.
Jumlah
map atau folder seluruhnya berjumlah 1000 lebar yang ditempatkan dibelakang
setiap lembar petunjuk sebanyak 10 map.
d.
Nomor
kode penyimpanan terdiri dari 3 unit petunjuk, yaitu unit pertama adalah dua
(2) nomor dari belakang (nomor terakhir) sebagai petunjuk untuk nomor laci dan
nomor guide (lembar petunjuk). Unit kedua adalah satu nomor berikutnya sebagai
petunjuk nomor map tempat arsip disimpan. Sedangkan unit ketiga adalah nomor
(digit) sisanya sebagai petunjuk nomor urut arsip yang disimpan. Pemberian
nomor dimulai dari angka 0 (nol).
Contoh penyimpanan arsip dengan sistem nomor
terakhir (terminal digit) :
Apabila kode penyimpanan adalah 25791, ini
berarti unit satu adalah nomor 91 sebagai petunjuk nomor laci (laci X) dan
nomor petunjuk (guide 1). Unit dua satu nomor berikutnya yaitu nomor 7 sebagai
petunjuk nomor map dan unit tiga angka sisanya dalam hat ini angka 25 sebagai
petunjuk nomor urut arsip. Hal di atas dapat dirinci sebagai berikut:
1)
unit I
adalah angka 91 (dua angka terakhir) menunjukkan nomor laci dan nomor guide,
2)
unit II
adalah angka 7 (satu angka berikutnya) menunjukkan nomor map atau folder,
3)
unit
III adalah angka 25 (angka sisanya) menunjukkan nomor arsip.
Untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar 9
dengan kegiatan menyimpan arsip nomor kode 2932 dan 5132.
Gambar
9
PENYIMPANAN ARSIP DENGAN SISTEM TERMINAL
DIGIT
Keterangan
Arsip yang diberi kode penyimpanan 2932, disimpan
di laci IV (nomor petunjuk 30 -39), selanjutnya diletakan di belakang petunjuk nomor
2 atau lengkapnya 32 dan dimasukan ke map nomor 9 dengan urutan arsip yang
ketiga (nomor 2 adalah arsip ketiga karena urutan yang pertama adalah nomor
nol. Demikian pula arsip nomor kode 5132, ini berarti akan disimpan di laci
keempat (laci IV), di belakang petunjuk ketiga (nomor 32) karena petunjuk
kesatu nomor 30, kedua 31, dan dimasukan ke map kedua (nomor 1) dengan urutan
arsip keenam (nomor 5).
5.
Sistem Klasifikasi Desimal
Penyimpanan arsip sistem klasifikasi desimal
dikenal sebagai sistem desimal, sistem klasifikasi atau Sistem "Dewey".
Buku-buku perpustakaan disimpan dengan sistem Dewey. Sistem klasifikasi
adalah penyimpanan arsip yang mendasarkan nomor sebagai kode penyimpanan. Kedua
sistem, yaitu sistem terminal digit dan sistem klasifikasi adalah Sistem
penyimpanan berdasarkan nomor kode (Numeric filing). Bedanya terletak
pada pemberian nomor kode. Untuk penyimpanan arsip dengan sistem klasifikasi
desimal ditata dengan aturan seperti berikut ini.
a.
Sistem
klasifikasi desimal dalam penyimpanan arsip dikombinasikan dengan Sistem
perihal sehingga perlu ditentukan klasifikasi masalah. Permasalahan ditentukan
oleh kegiatan utama dari organisasi yang bersangkutan dengan ketentuan sebanyak-banyaknya
sepuluh (10) pembagian utama. Tiap pembagian utama dikelompokan dalam satu
laci. Jadi, sistem ini dapat menggunakan 10 laci atau kurang dari 10.
b.
Permasalahan
yang merupakan perincian dari pembagian utama (yang disebut pembagian pembantu)
sebanyak-banyaknya 10 pembagian pembantu pada tiap pembagian utama. Jadi,
sebanyak-banyaknya ada 10 lembar petunjuk (guide) setiap laci.
c.
Untuk
tiap pembagian pembantu dirinci lagi dalam pembagian lanjutan dengan ketentuan
sebanyak-banyaknya 10 pembagian lanjutnya. Jadi, tersedia sebanyak-banyaknya 10
map atau folder tiap pembagian pembantu.
Nomor kode ditentukan dengan cara :
1)
pembagian
utama 000, 100, 200, 300, 400, 500, 600, 700, 800, 900.
2)
pembagian
pembantu untuk laci pertama, (nomor 000) - 000, 010, 020, 030. 040, 050, 060,
070, 080, 090, dan dapat dite.ruskan untuk laci selanjutnya.
3)
pembagian
lanjutan untuk lembar petunjuk (guide) pertama (nomor 000) - 000, 001, 002,
003, 004, 005, 006, 007, 008, 009. Untuk mengetahui urutan arsip, ditandai
dengan koma atau titik atau tanda yang lain setelah nomor pembagian lanjutan.
Contoh penyimpanan arsip dengan sistem
klasifikasi desimal, yaitu penyimpanan arsip dengan kode 211.12. Arsip ini akan
disimpan di laci ketiga (laci nomor 200), di belakang lembar petunjuk kedua
(petunjuk nomor 210) di dalam map kedua (map nomor 211), dan urutan arsip yang
ketiga belas (nomor urutan arsip 12). Jadi, dapat dikatakan nomor ratusan
sebagai petunjuk nomor laci (000, 100, 200,
dst), nomor puluhan sebagai petunjuk nomor guide (200, 210, 220, 230,
dst.) dan nomor satuan sebagai petunjuk nomor map (210, 211, 212, 213, dst).
Untuk mengetahui lebih jelas penyimpanan
arsip dengan sistem klasifikasi desimal dapat dilihat pada gambar 7 di bawah
ini.
Gambar
10
PENYIMPANAN ARSIP
DENGAN SISTEM KLASIFIKASI DESIMAL
Keterangan
Arsip disimpan dengan kode penyimpanan 211.12
disimpan di laci nomor 200 dengan judul 'Kepegawaian' di belakang perihal “Lamaran”
(sebagai lembar petunjuk) dengan nomor 210, dan dimasukan di map “Lamaran”
untuk mengisi “lowongan” (nomor map 211. Sedangkan urutan arsip adalah yang
ketiga belas (nomor 12).
6.
Sistem Wilayah (Geographic filing)
Penyimpanan arsip dengan sistem wilayan
adalah penyimpanan yang dikelompok-kelompokan berdasar wilayah kerja dari
organisasi yang bersangkutan. Pembagian wilayah dapat dikelompokan atas dasar
wilayah kerja. antar pulau. Misalnya : Sumatra, Kalimantan, Jawa-Madura,
Bali-Lombok, Maluku, Irian, dan Timor. Atau pembagian wilayah kerja antar propinsi.
Misalnya : Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, NTT, Timor, Aceh,
Sumatera Utara, Sumatra. Barat, Palembang, dst
Apabila propinsi yang mendasari pembagian
wilayah kerja organisasi, maka jumlah laci yang digunakan sebanyak propinsi
wilayah kerja. Satu laci terdiri dari kabupaten dan kota dalam propinsi yang
bersangkutan. Jadi, jumlah lembar petunjuk sebanyak kabupaten dan kota dari
propinsi tersebut. Untuk tiap kabupaten terdiri dan kecamatan-kecamatan
sehingga jumlah map yang digunakan sebanyak kecamatan di kabupaten atau kota
tersebut. Dalam penyimpanan arsip dengan sistem wilayah ada kemungkinan
pembagian rinciannya tidak menggunakan wilayah yang lebih kecil dari wilayah
itu. Dalam pelaksanaan seperti sistem penyimpanan yang lain dapat terjadi
dengan variasi seperti berikut ini.
a.
pembagian
utama berdasarkan atas wilayah tertentu, misainya wilayah tingkat propinsi.
Selanjutnya pembagian pembantunya menggunakan wilayah kabupaten dan pembagian
lanjutannya menggunakan wilayah kecamatan. Kalau sistem penyimpanan seperti
ini, maka jumlah laci sebanyak propinsi wilayah kerja. Untuk lembar kerja yang
digunakan, yaitu sebanyak kabupaten wilayah propinsi tersebut. Untuk map yang
digunakan sebanyak kecamatan tiap kabupaten wilayah kerja. Urutan arsip tiap
map dapat menggunakan dasar abjad.
b.
Dapat
pula pembagian utama berdasarkan kepulauan,
selanjutnya dibagi dalam wilayah propinsi dan pembagian lebih rinci
didasarkan atas urutan abjad dan urutan arsip didasarkan atas urutan tanggal.
Untuk lebih jelasnya tentang penyimpanan
arsip dengan sistem wilayah dapat dilihat pada gambar 9 berikut ini.
Gambar 11
PENYIMPANAN ARSIP DENGAN SISTEM WILAYAH
Keterangan :
Dalam contoh
penyimpanan arsip sistem wilayah, disimpan arsip dari Kabupaten Kendal Propinsi
Jawa Tengah. Pembagian utama berdasarkan wilayah kepulauan, dan selanjutnya dibagi
dalam wilayah Propinsi. Untuk menyimpan
arsip tersebut di atas, dibuka laci Jawa & Madura Dari laci Jawa & Madura terdapat lembar
petunjuk Jateng (Jawa Tengah) dan di belakang petunjuk disusun map mulai Kota
(dahulu Kodya) Semarang, sampai Kabupaten yang paling jauh Cilacap. Dengan demikian,
arsip dengan judul Kabupaten Kendal disimpan di laci Jawa & Madura,
diletakan di Map Kendal di belakang petunjuk Jateng. Sedangkan urutan arsip di
map dapat diatur menurut urutan abjad atau tanggal.
Dalam praktek di lapangan sistem penyimpanan
arsip di suatu organisasi, baik swasta maupun
pemerintah banyak menggunakan sistem kombinasi. Artinya sistem penyimpanan yang
digunakan tidak hanya satu sistem, tetapi kombinasi dari sistem-sistem yang ada. Misalnya sistem
kearsipan di suatu pemerintah daerah yang dikenal dengan “Pola klasifikasi
kearsipan”, sebenarnya sistem yang digunakan adalah kombinasi sistem desimal
dikombinasi sistem pokok soal. Jadi, dapat muncul nomor laci 400 adalah untuk
menyimpan arsip permasalahan “Kesejahteraan Rakyat”, judul lacinya adalah “400 - Kesejahteraan
Rakyat”. Cara kombinasi sistem
penyimpanan ini memang bertujuan untuk meningkatkan keefektifan dalam penataan
arsip. Hal ini dilakukan dan memang harus selalu dilakukan oleh setiap
organisasi untuk mencapai prinsip
kecepatan dan kemudahan dalam menyimpan maupun menemukan kembali arsip apabila
diperlukan.
H.
Peminjaman Arsip
Arsip yang disimpan baik berstatus arsip
aktif maupun arsip inaktif dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam
mengambil kebijakan baik untuk unit kerja bersangkutan atau pun unit kerja lain
dalam satu lembaga. Hal ini terbuka kemungkinan, lembaga lain memanfaatkan informasi
yang bersumber dari arsip yang tidak ada di organiasasinya. Oleh karena itu,
peminjaman arsip tidak mungkin dihindari.
Untuk mencegah hilangnya arsip yang
dikeluarkan dari tempat penyimpanan karena dipinjam oleh unit lain maupun oleh
organisasi lain, maka diatur pencatatan peminjaman dengan menggunakan kartu
pinjam arsip (out slip). Dengan
menggunakan kartu pinjam arsip pihak pengolah arsip mengetahui keberadaan arsip
apabila suatu saat ingin menggunakan dan ternyata tidak ada. Frekuensi
peminjaman arsip terbesar terjadi di unit pengolah. Tidak tertutup kemungkinan
terjadi peminjaman di unit penyimpanan arsip (peminjaman terhadap arsip dinamis
inaktif).
Pada dasarnya arsip (arsip dinamis aktif)
adalah arsip “tertutup”, artinya tidak semua orang dapat mengetahui isinya.
Jadi, dalam peminjaman arsip, terutama arsip dinamis perlu diatur secara ketat.
Peminjaman arsip hanya dapat dilakukan secara
selektif, terutama peminjam lembaga lain. Kalau arsip sudah berstatus inaktif
sifat kerahasiaan arsip sudah mulai berkurang. Dengan demikian pihak-pihak lain
yang ingin memanfaatkan sebagai informasi atau digunakan bahan penelitian maka
di unit ini terbuka kesempatan.
Untuk lebih jelasnya, peminjaman arsip dengan
menggunakan kartu pinjam arsip (biasanya rangkap 3) dapat dilihat pada gambar
berikut ini.
Gambar
12
BAGAN PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN ARSIP
DARI TEMPAT PENYIMPANAN
DARI TEMPAT PENYIMPANAN
Keterangan
:
Kartu pinjam arsip dibuat rangkap 3 (putih –
asli, jambon – duplikat, biru muda – triplikat), tetapi selain warna putih – asli warna lain dapat bervariasi. Penggunaan
ketiga lembar kartu pinjam arsip dirinci seperti berikut ini.
1.
Lembar
asli digunakan sebagai pengganti arsip yang dipinjam, jadi diletakkan di folder
tempat arsip itu disimpan.
2. Lembar
kedua (duplikat) sebagai bukti peminjaman arsip dipegang oleh pengolah unit
kearsipan.
3. Lembar
ketiga (triplikat) sebagai bukti untuk
peminjaman arsip dibawa oleh peminjam arsip beserta arsip yang dipinjam.
Semua
peminjaman arsip baik internal maupun eksternal harus melalui prosedur yang sama,
yaitu dengan menggunakan “Kartu Pinjam Arsip”. Dengan demikian dapat
dihindarkan adanya kehilangan arsip atau setidak-tidaknya ketidaktahuan
keberadaan arsip dapat dihindarkan. Kartu Pinjam Arsip yang dapat digunakan
adalah seperti formulir di bawah ini.
KARTU
PINJAM ARSIP
KARTU
BUKTI PINJAM ARSIP/BERKAS
|
|||
Peminjan
|
Nama
|
|
|
|
Unit
Kerja
|
|
|
|
Tanda
Tangan
|
|
|
Arsip/Berkas
yang dipinjam
|
|||
Pokok
Surat
|
|
|
|
Tanggal
Surat
|
|
No.
Surat
|
|
Dari
|
|
Kepada
|
|
Tanggal
pinjam
|
|
Tanggal
kembali
|
|
Tanda
tangan petugas arsip
|
|
|
Peminjaman arsip dengan
menggunakan kartu pinjam diharapkan arsip tidak hilang karena
dipinjamkan, pernah dipinjam atau sering dipinjamkan. Oleh karena itu lembar
asli kartu pinjam diletakkan pada tempat arsip itu disimpan. Dengan demikian
dapat dikatakan, bahwa arsip yang tidak ada ditempat penyimpanan pada saat itu
sedang dipinjamkan.
Pengolah arsip memegang duplikat kartu pinjam dengan
maksud dapat mengingatkan peminjam, segera
mengembalikan arsip yang dipinjam apabila tempo peminjaman sudah habis (sesuai
dengan tanggal seharusnya sudah kembali).
Peminjam arsip memegang lembar ketiga (triplikat)
kartu pinjaman. Hal ini diharapkan
peminjam memegang kesepakatan tanggal pengembalian yang tercantum dalam kartu pinjam sesuai dengan prosedur
peminjaman arsip, setelah arsip yang dipinjam dikembalikan maka arsip
tersebut ditempatkan kembali di tempat semula dan lembar kartu pinjam asli
(warna putih) diambil dijadikan satu dengan duplikatnya. Tanda bahwa arsip yang dipinjam sudah kembali,
yaitu tanda tangan petugas arsip pada kolom terakhir.
Peminjaman arsip perlu meminta bukti bahwa arsip
yang dipinjam sudah dikembalikan (tanda tangan petuags arsip pada saat
pengembalian).
Pelatihan
1.
Apa yang
dimaksud dengan arsip menurut UU No. 43 tahun 2009 (pasal 1 ayat 1)
2.
Berikan
batasan tentang arsip menurut pendapat Anda!
3.
Jelaskan
mengapa orang pada umumnya lebih
mengenal istilah arsip daripada pertinggal!
4.
Arsip dapat
digolongkan menjadi : arsip tidak penting, arsip biasa, arsip penting, dan
arsip sangat penting. Berikan penjelasan secara singkat, kalau perlu berikan
contohnya!
5.
Jelaskan
tentang arsip aktif, inaktif, dinamis, dan arsip statis.
6.
Setiap lembaga
atau organisasi dalam kegiatannya akan menghasilkan produk tertulis atau
terekam dalam berbagai media. Apa yang harus dilakukan untuk menata hasil
produk tertulis/terekam tersebut?
7.
Jelaskan
tentang sistem penyimpanan arsip yang anda ketahui!
8.
Bagaimana
menentukan sistem penyimpanan arsip dari suatu organisasi?
9.
Sistem
penyimpanan arsip berdasar abjad merupakan sistem penyimpanan yang paling
sederhana. Sebutkan 5 cara menentukan indeks penyimpanan berdasarkan abjad!
10. Bagaimana cara mencantumkan kode penyimpanan
berdasarkan tanggal untuk arsip surat masuk dan arsip surat keluar?
11. Jelaskan tentang cara menentukan indeks pokok soal dalam sistem penyimpanan arsip
berdasarkan pokok soal/hal.
12. Jelaskan secara singkat tentang sistem penyimpanan
arsip berdasarkan nomor
a.
sistem
klasifikasi Decimal
b.
sistem
terminal Digit
13. Jelaskan secara singkat tentang sistem penyimpanan arsip
berdasarkan wilayah.
14. Apa yang Anda ketahui tentang sistem penyimpanan
arsip dilingkungan lembaga pemerintahan.
15. Apa yang Anda ketahui tentang sistem penyimpanan
arsip di lingkungan organisasi swasta.
16. Jelaskan tentang penggunaan kartu kendali untuk
penyimpanan arsip surat masuk maupun keluar.
17. Jelaskan manfaat penggunaan kartu pinjam arsip dalam
peminjaman arsip.
18. Kerjakan pembuatan
kartu kendali dan lembar warkat yang sudah selesai diproses dengan
lembar kartu kendali yang tersedia.
BAB II
PRINSIP PENYIMPANAN
Tujuan Bab
Setelah membaca bab ini Anda diharapkan
mengetahui persyaratan tempat penyimpanan yang dianggap layak. Selain itu,
diperkenalkan petugas arsip yang memenuhi syarat untuk mengelola arsip. Anda juga
dikenalkan berbagai pola asas
penyimpanan yang dapat digunakan oleh suatu organisasi. Demikian pula, Anda
diharapkan mengetahui kebaikan atau keburukan asas yang digunakan oleh suatu
organisasi.
Sasaran
Setelah mempelajari bab ini Anda dapat :
1.
menyebutkan
kriteria tempat penyimpanan yang layak digunakan;
2.
menyebutkan
satu diantara enam pola penyimpanan yang
dapat digunakan oleh suatu organisasi;
3.
menyebutkan asas penyimpanan pola apa, bila
ditunjukkan salah satu bagan asas
penyimpanan;
4.
merancang
penggunaan salah satu asas penyimpanan dengan ditunjukkan salah satu yang organisasi dengan berbagai macam kegiatan;
5.
membuat
laporan tentang asas penyimpanan yang diterapkan pada organisasi yang disurvei.
A.
Tempat
Penyimpanan Arsip
Arsip disimpan di lemari atau di filling cabinet (filing kabinet) yang
ditempatkan di suatu ruang atau gedung. Filing kabinet atau ‘lemari arsip
berlaci’ (disingkat lemaci). Kenyataan di lapangan masih ada penggunaan lemari
(bukan lemari khusus untuk arsip) dan belum menggunakan “lemaci” sebagai tempat
penyimpanan arsip. Hal seperti itu masih terjadi di organisasi-organisasi yang
relatif kecil atau instansi-instansi pemerintah ditingkat bawah (misalnya
kecamatan dan kelurahan dan sebagainya). Apabila masih tetap menggunakan lemari (lemari kayu) sebagai tempat penyimpanan
arsip karena tidak memiliki ‘lemaci’,
maka penggunaan lemari tersebut harus memperhatikan tiga hal :
1.
lemari
harus kuat (dari kayu jati atau kayu
yang kualitasnya baik) supaya tidak cepat rusak
karena dimakan rayap (anai-anai)
atau dimasuki (tikus) maupun rusak karena usia;
2.
ukuran
sekat lemari harus disesuaikan dengan ukuran map atau folder sebagai tempat
menyimpan arsip;
3.
konstruksi
lemari harus memungkinkan adanya kemudahan dalam menyimpan, menempatkan, maupun
menemukan kembali arsip yang disimpan.
Sebaiknya tempat menyimpan arsip menggunakan ‘lemaci’
(filing kabinet) atau lemari yang memang khusus untuk arsip. Lemaci (filing kabinet) yang berukuran
standar yang biasa untuk menyimpan arsip, terdiri atas 3 atau 4 laci. Ruang
yang digunakan untuk menyimpan arsip harus memperhatikan beberapa ketentuan agar arsip yang disimpan
terjamin aman. Hal yang perlu diperhatikan dalam memilih ruang yang akan
digunakan yaitu
a.
Luas ruang untuk seorang arsiparis (petugas arsip)
minimal berukuran 4 x 4 m= 16 m persegi;
b.
Desain ruang harus dirancang agar penghawaan
(ventilasi) cukup dan sinar matahari tidak menyebabkan ruangan sangat panas
(udara kering) atau sebaliknya udara menjadi lembab (karena sinar matahari
sangat kurang);
c.
Ruang
tempat penyimpanan arsip perlu dipasang hygrometer (alat pengukur kelembaban
udara);
d.
Selain hygrometer, di ruangan perlu dipasang
termometer supaya setiap saat dapat diketahui kondisi udara di ruang
penyimpanan.
B. Peryaratan Petugas Kearsipan
Seorang petugas kearsipan harus memenuhi
beberapa persyaratan agar dapat mengurus arsip secara profesional (sebagai
arsiparis). Jadi, jangan sampai petugas di bagian arsip justru orang-orang atau
petugas yang tidak dipakai atau tidak disenangi di bagian lain. Ada anggapan
bahwa yang bertugas di bagian arsip adalah orang-orang yang 'disingkirkan'.
Apabila hal ini terjadi, setidak-tidaknya petugas tersebut mempunyai kekurangan,
baik kemampuan, kejujuran, maupun dedikasinya terhadap organisasi yang bersangkutan.
Untuk mengurus arsip dengan baik,
diperlukan petugas yang memenuhi persyaratan ketrampilan, ketelitian, kerapian,
dan kecerdasan.
Kearsipan yang baik ada korelasinya terhadap
keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi (pimpinan kantor, pimpinan perguruan
tinggi, atau pimpinan badan usaha dsb.). Keputusan yang akurat sebaggai produk
kapemimpinan suatu organisasi tidak lepas dari tersedianya bahan informasi
bersumber dari arsip. Oleh karena itu seorang petugas kearsipan harus mampu menyajikan
bahan informasi secara tepat.
Informasi harus disajikan secara baik dalam hal
waktu maupun bahan. Hal-hal tersebut di atas mengharuskan petugas kearsipan memenuhi
keempat syarat sebagai arsiparis (keterampilan, ketelitian, kerapian, dan kecerdasan).
Keterampilan merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh arsiparis
(orang yang bertugas di bagian arsip), ini dimaksudkan agar ia cekatan dalam
menempatkan dan menemukan kembali arsip. Demikian pula, seorang petugas
kearsipan harus terampil dalam memilah
golongan arsip. Dengan kecekatan yang dimiliki, diharapkan petugas dapat
menyajikan data tepat waktu. Dengan kecekatan arsiparis dalam setiap penyajian data yang diperlukan, Sistem Informasi Manajemen (SIM) di organisasi tersebut dapat berjalan
lancar karena kearsipan salah satu mata rantai dari sekian banyak mata rantai
dalam jaringan sistem informasi manajemen.
Jadi, penempatan seseorang di bagian arsip, tidak sekedar dapat mengurus arsip, tetapi harus
terampil dalam menjalankan tugas pekerjaan kearsipan. Untuk meyakinkan bahwa
petugas yang ditempatkan dibagian arsip tersebut memiliki keterampilan, perlu
diuji coba. Setelah ujicoba untuk menangani kegiatan kearsipan dan ternyata
terampil, tidak diragukan lagi bahwa petugas tersebut dapat ditempatkan di
bagian arsip. Selain melalui ujicoba tentang keterampilan yang harus
dimilikinya perlu dilaksanakan tes keterampilan.
Ketelitian dimaksudkan bahwa petugas kearsipan harus
memiliki tingkat
kecermatan yang memadai sehingga dapat membedakan secara pasti kata yang sepintas sama tetapi sebenarnya tidak sama. Arsiparis harus memiliki ketelitian untuk menentukan deretan angka yang disajikan. Dengan ketelitian yang dimiliki arsiparis, diharapkan penyajian informasi dari sumber data (kumpulan arsip) tidak mengalami kesalahan. Karena kesalahan sekecil apapun dalam penyajian informasi dapat menyebabkan produk yang dihasilkan menjadi kurang akurat. Dengan demikian, ketelitian bagi petugas dibagian arsip, tidak saja diperlukan, tetapi merupakan keharusan, agar Sistem Informasi Manajemen berjalan lancar.
kecermatan yang memadai sehingga dapat membedakan secara pasti kata yang sepintas sama tetapi sebenarnya tidak sama. Arsiparis harus memiliki ketelitian untuk menentukan deretan angka yang disajikan. Dengan ketelitian yang dimiliki arsiparis, diharapkan penyajian informasi dari sumber data (kumpulan arsip) tidak mengalami kesalahan. Karena kesalahan sekecil apapun dalam penyajian informasi dapat menyebabkan produk yang dihasilkan menjadi kurang akurat. Dengan demikian, ketelitian bagi petugas dibagian arsip, tidak saja diperlukan, tetapi merupakan keharusan, agar Sistem Informasi Manajemen berjalan lancar.
Kerapian adalah
suatu sikap pandang tentang keteraturan, keberesan, ketertiban dan keapikan. Seorang arsiparis perlu memiliki sifat kerapian, berarti segala
sesuatu disikapi dengan keteraturan, ketertiban, dan keapikan. Dengan demikian,
penanganan arsip selalu diusahakan teratur, beres, tertib, dan apik. Implikasi
kerapian seorang petugas, maka arsip, map atau folder, guide (lembar petunjuk)
maupun laci-laci peyimpanan akan ditata
secara teratur, tertib, dan apik dipandang. Kerapian dalam menempatkan arsip
yang disimpan, tentu akan membantu
kemudahan dan kecepatan dalam penyimpanan dan penemuan kembali arsip yang diperlukan.
Jadi, kerapian arsiparis berdampak
positif terhadap ketepatan penyajian informasi. Dengan ketepatan penyajian,
kegiatan organisasi dapat berjalan lancar dan berkembang sesuai dengan rencana
yang ditetapkan.
Kecerdasan, tidak
selalu identik dengan pendidikan tinggi. Cerdas berarti memiliki tingkat pemahaman
yang memadai sesuai dengan porsi dan tugas pekerjaaannya. Seorang yang cerdas
dapat mengurai masalah-masalah yang dihadapi secara tepat dan cepat. Seorang
petugas yang cerdas tentu memiliki daya pikir yang tajam sehingga apa yang pernah
diingat, dan apa yang pernah dihadapi, petugas tersebut dapat membuat
perhitungan yang tepat untuk hal-hal yang akan terjadi. Seseorang yang memiliki
kecerdasan biasanya bekerja tidak semata-mata melaksanakan tetapi ikut andil memajukan organisasi. Dalam memajukan
organisasi ia selalu aktif baik melalui usulan, himbauan maupun tindakan dalam keikutsertaan
memperbaiki cara pelaksanaan yang lebih baik. Saat ini sudah waktunya,
dipertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi seorang petugas kearsipan.
Karena maju mundurnya organisasi sangat bergantung pada cepat dan tepatnya
informasi sebagai bahan pengambilan keputusan. Arsip sebagai sumber data harus
dapat diandalkan dalam menyajikan informasi. Hal ini dapat terlaksana apabila
petugas memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
C. Asas Penyimpanan
Prinsip penyimpanan suatu arsip harus
dilandasi beberapa ketentuan, yakni keamanan, keawetan, dan keefisienan pengolahan. Berdasarkan kenyataan
di lapangan (organisasi pada umumnya) penyelenggaraan kearsipan organisasi
(kantor) berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya. Dalam menghadapi perkembangan
dan kemajuan dari waktu ke waktu, perlu
dicermati timbulnya kebutuhan yang berkembang. Artinya penyelenggaraan kearsipan
dalam suatu periode tertentu, apakah masih tetap sesuai dengan kebutuhan yang
dapat sekarang. Dapat terjadi hal itu sudah tidak sesuai lagi karena organisasi
sudah makin berkembang. Perubahan asas penyimpanan
patut dilaksanakan manakala organisasi yang bersangkutan sudah makin berkembang,
sehingga unit kerjanya makin bertambah sehingga volume kegiatan makin besar dan
pembangunan tempat kerja makin luas dan terpencar. Dalam penyelenggaraan
penyimpanan arsip dikenal beberapa asas penyimpanan, yaitu sentralisasi, dan
kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi. Asas sentralisasi sebagai dasar
penyimpanan arsip suatu organisasi berarti organisasi yang bersangkutan
melakukan kegiatan kearsipan dengan cara pemusatan (di satu gedung atau satu
ruang). Apabila organisasi tersebut mempunyai 6 unit kerja (misalnya) maka
semua arsip yang terjadi dalam organisasi
tersebut akan dipusatkan penyimpanan arsipnya di satu ruang atau gedung dengan
nama Bagian kearsipan. Jadi, semua unit kerja tidak menyelenggarakan kegiatan
penyimpanan arsip (arsip inaktif dan statis) masing-masing unit kerja hanya
sebagai pengolah arsip (arsip aktif). Arsip aktif adalah warkat yang urusannya
masih dalam penyelesaian. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat gambar berikut
ini.
Gambar 13
1.
PENYELENGGARAAN
PENYIMPANAN ARSIP
BERDASARKAN ASAS SENTRALISASI
|
|
|
|
Tujuan penyelenggaraan penyimpanan arsip berdasarkan
asas sentralisasi adalah :
a. untuk memudahkan penyeragaman prosedur
penataan arsip, sistem penyimpanan, dan penyediaan peralatan;
b. untuk menyeragamkan keterampilan petugas
arsip dan memudahkan pengembangannya sehingga diperoleh tenaga yang memenuhi
syarat ;
c. untuk menekan kesalahan yang terjadi sekecil
mungkin dan diharapkan dapat mencegah kesalahan secara dini dengan adanya
saluran tunggal (secara sentral) ;
d. untuk memperjelas tanggung jawab dalam hal
terjadi kesalahan dan atau kehilangan berkas;
e. untuk lebih mengefektifkan pengawasan dengan
prosedur dan pengendalian secara sederhana
Asas desentralisasi sebagai dasar penyimpanan
arsip, bertujuan agar kegiatan pada
setiap unit kerja yang tidak lama jenis kegiatannya dapat menyelenggarakan
kearsipannya sesuai dengan spesifikasi unit kerjanya. Dengan demikian pengendalian
masing-masing unit kerja dapat dilaksanakan dengan mudah. Penyelenggaraan
penyimpanan asas desentralisasi dimaksudkan agar memudahkan tiga hal berikut:
a.
dengan
kegiatan yang berbeda-beda pada setiap unit kerja dimungkinkan sistem
penyimpanan arsip dapat disesuaikan dengan kebutuhan pada unit kerja yang
bersangkutan;
b.
pengurusan
arsip lebih cepat apabila sewaktu-waktu diperlukan karena lokasinya berada di
unit kerja (tidak jauh letaknya);
c.
pemindahan
atau penyusutan arsip dapat dilakukan dengan mudah karena. dapat langsung dikaitkan dengan kebutuhan kegiatan
pada unit kerjanya.
Untuk memperoloh gambaran lebih jelas, dapat dilihat gambar penyelenggaraan
arsip berdasarkan atas desentralisasi di bawah ini.
Gambar
14
2. PENYELENGGARAAN PENYIMPANAN ARSIP
BERDASARKAN ASAS DESENTRALISASI
Keterangan :
Tiap unit kerja (unit A, unit B, unit C, unit
D, unit E, dan unit F) menyelenggarakan sendiri kegiatan kearsipannya.
Asas Kombinasi
“Sentralisasi-Desentralisasi” merupakan dasar penyimpanan arsip untuk
menanggulangi adanya beberapa unit kerja yang pada prinsipnya mudah
diseragamkan, tetapi ada unit kerja yang mempunyai kekhususan sehingga tidak
dapat diseragamkan (digabung) dengan unit kerja yang lain. Dengan adanya
kegiatan yang demikian, asas kombinasi dirasakan lebih sesuai. Asas penyimpanan
arsip atas dasar kombinasi dapat terjadi, sebagian besar unit kerja.
kearsipannya dipusatkan dan sebagian kecil kearsipannya diselenggarakan sendiri
(kombinasi ini dinamakan sentralisasi-desentralisasi). Sebaliknya dapat
terjadi, sebagian kecil unit kerja penyelenggaraan kearsipannya dipusatkan
sedangkan sebagian besar unit kerja menyelenggarakan kearsipannya
sendiri-sendiri (kombinasi desentra-sentra). Penyelenggaraan kearsipan dengan
asas kombinasi dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Gambar
15
ASAS PENYIMPANAN KOMBINASI
SENTRA-DESENTRA
UNIT A
|
UNIT C
Bag.
Arsip
|
UNIT E
|
BAGIAN
ARSIP
Untuk
Unit A,
B, D, E
|
UNIT D
|
UNIT B
|
Gambar
16
ASAS PENYIMPANAN KOMBINASI
DESENTRALISASI-SENTRALISASI
|
Pada gambar 15 dan 16 keduanya
menyelenggarakan kegiatan kearsipan berdasarkan asas kombinasi. Untuk gambar 15
ada 4 unit kerja yang menyelenggarakan kearsipannya secara sentral dan hanya 1
unit kerja yang kearsipannya diselenggarakan sendiri (desentralisasi. Untuk
gambar 16 ada unit kerja yang menyelenggarakan kearsipannya sendiri-sendiri
(desentralisasi) dan 2 unit kerja kearsipannya dipusatkan. Penyelenggaraan penyimpanan
dengan asas kombinasi, baik ‘sentralisasi-desentralisasi maupun
desentralisasi-sentralisasi’ dimaksudkan agar kelemahan yang muncul pada
penyelenggaraan kedua asas (sentralisasi dan desentralisasi) dapat ditiadakan
atau diperkeci1. Dengan penggunaan asas kombinasi dapat terjadi munculnya
pola-pola penyimpanan seperti di bawah ini.
a. Sebagian
besar unit kerja menyelenggarakan kearsipan dipusatkan dan sebagian kecil unit
kerja menyelenggarakan sendiri (gambar 15).
b. Sebagian
besar unit kerja menyelenggarakan kearsipan sendiri-sendiri dan sebaian kecil
unit kerja dipusatkan (gambar 16).
c. Seluruh
unit kerja menyelenggarakan kearsipan sendiri-sendiri, tetapi kegiatannya
ditempatkan pada satu ruang atau gedung seperti terlihat pada gambar 15. Dengan
penyelenggaraan tersebut terjadi konsentrasi kegiatan (asas kombinasi dengan
pola konsentrasi).
d. Setiap
unit kerja menyimpanan arsip sendiri-sendiri, tetapi penyelenggaraannya
digabung menjadi beberapa kelompok dan tiap kelompok melakukan kegiatannya di
satu ruang atau satu gedung seperti terlihat pada garnbar 16.
Kenyataan yang terjadi di lapangan,
hampir tidak ada suatu organisasi yang menyelenggarakan penyimpanan arsipnya menurut
salah satu asas secara murni. Artinya tidak ada yang secara murni hanya
mendasarkan asas sentralisasi atau desentralisasi saja. Hal itu untuk menghindari
terjadinya kesulitan, karena tidak semua organisasi mempunyai kegiatan yang
jenis kegiatan hanya satu atau semacam saja. Biasanya organisasi
menyelenggarakan diversifikasi kegiatan. Dengan diversifikasi kegiatan maka
salah satu atau lebih dan kegiatan tersebut memerlukan spesifikasi dalam
menyelenggarakan penyimpanan arsipnya Oleh karena itu penyimpanan dengan asas
kombinasi justru banyak digunakan.
Gambar.
17
5. ASAS KOMBINASI DENGAN POLA
KONSENTRASI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
Asas penyelenggaraan kombinasi dengan
pola konsentrasi. Sebenarnya menggunakan dasar desentralisasi karena
masing-masing unit kerja menyelenggarakan kearsipannya sendiri-sendiri dengan
tempat kegiatan dipusatkan seperti penyelenggaraan atas dasar sentralisasi.
Gambar
18
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
Asas penyelenggaraan kombinasi dengan
pola dekonsentrasi, sebenarnya menggunakan dasar desentralisasi karena
masing-masing unit kerja menyelenggarakan kearsipannya sendiri-sendiri, tetapi
tempat kegiatan dikelompokkan menjadi beberapa kelompok (dalam contoh ini
menjadi dua kelompok) seperti penyelenggaraan desentraliasasi.
Sete1ah membaca paparan
tentang asas penyimpanan, timbul pertanyaan “Asas yang mana digunakan oleh
suatu organiasi ?” Apakah berpedoman pada jenis kegiatan organisasi atau
tersedianya lokasi tempat kegiatan? Misalnya kegiatan organisasi menempati
beberapa gedung yang letaknya terpencar. Untuk menentukan suatu arsip akan
disimpan menurut salah satu asas penyimpanan, diperlukan penelitian atau
setidaknya pengamatan terhadap kegiatan organisasi. Memilih asas sentralisasi
misalnya, berarti semua kegiatan pengelo1aan arsip dilakukan melalalui ‘satu
pintu’ Pengelolaan arsip dengan cara ini mudah dilaksanakan, dikembangkan, dan
diawasi. Tetapi, perlu dipikirkan apakah semua unit kerja organisasi itu
mempunyai kegiatan yang sama atau hampir sama. Jika kegiatan setiap unit kerja
tidak sama, maka pemusatan pengelolaan arsip tidak akan efektif.
Ketidakefktifan pengelolaan arsip itu disebabkan oleh perbedaan warkat (arsip)
yang dihasilkan tiap unit kerja (arsip tekstual, audio-visual, kartografi).
Warkat hasil kegiatan organisasi dapat berujud surat, kuitansi, data statistik,
peta wilayah, rekaman kaset/video, foto dan sebagainya. Perbedaan ujud arsip
mengharuskan penyimpanan yang berbeda. Oleh karena itu. penge1olaan yang sama
untuk arsip yang berbeda dapat mengurangi keefektifan kerja.
Jika suatu organisasi
memilih asas sentralisasi maka syarat yang harus dipenuhi, yakni letak unit
kerja berdekatan, warkat yang disimpan sama ujudnya. Perkembangan organisasi
yang terjadi, yang semula kecil kemudian berkembang menjadi organisasi besar.
Atau semula bergerak pada suatu usaha (kegiatan), kemudian meluaskan usahanya. Dengan
perubahan itu, pembangunan gedung tempat kerja akan bertambah atau jenis
kegiatannya bertambah. Dengan penambahan bangunan atau luasnya usaha, maka asas
penyimpanan perlu diubah (agar keefektifan kerja tetap terjamin).
Dengan demikian, asas
penyimpanan arsip dalam jangka waktu tertentu dapat berubah sesuai dengan
perkembangan organisasi. Jadi, memilih asas penyimpanan tergantung pada
pertimbangan:
1. jenis
arsip tiap unit kerja;
2. lokasi
ruang atau gedung yang digunakan tiap unit kerja;
3. perubahan
kegiatan organiasasi.
Berbagai asas
penyimpanan arsip yang tersedia dapat dipilih oleh suatu organisasi. Pilihan
itu dapat berubah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Selama
tidak terjadi pengubahan kegiatan baik jenis kegiatan maupun tempat kegiatan,
tidak perlu mengubah asas penyimpanan.
Asas penyimpanan arsip
secara tidak-memusat (desentralisasi) biasanya digunakan oleh organisasi yang
cukup besar dengan jenis kegiatan beraneka ragam dan lokasi tiap unit kerja.
menyebar (meskipun dalam satu wilayah). Asas penyimpanan kombinasi (gabungan)
dapat digunakan oleh organisasi dengan pertimbangan, ada unit kerjanya
mempunyai spesifikasi hingga sulit untuk memberlakukan sama seperti unit kerja
yang lain. Demikian pula, dapat terjadi kegiatannya berada di beberapa tempat
sehingga penyimpanan atas dasar asas kombinasi memakai pola yang utama
sentralisasi dan sebagian kecil mendasarkan asas desentralisasi.
Kapan suatu organisasi
harus memilih asas kombinasi dengan pola ‘sentra-desentra’ seperti terlihat
pada gambar 15. Demikian pula, kapan organisasi harus memilih asas penyimpanan
dengan pola sentra-desentra dan pola desentra-sentra, asas penyimpanan mengacu
pada 1etak gedung dengan pertimbangan adanya spesifikasi kegiatan dalam
organisasi yang bersangkutan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pola
penyimpanan seperti pada gambar 15 (sentra-desentra). tetapi kegiatan
pengelolaannya diselenggarakan di dalam satu ruang atau gedung. Demikian pula,
dapat terjadi pada pola seperti pada gambar 16 (desentra-sentra). Untuk tidak
mengaburkan terapan terhadap asas penyimpanan, sebenarnya letak ruang atau
gedung tidak menentukan ciri pola penyimpanan arsip. Ciri suatu asas
penyimpanan arsip terletak pada prosedur pengelolaannya. Jadi, apabila asas
sentralisasi yang digunakan berarti penyimpanan arsip baik pengolah arsip
maupun penyimpan dilaksanakan oleh satu unit kerja yang biasanya disebut ‘bagian
arsip’ dalam suatu organisasi. Dapat terjadi bagian arsip menempati dua atau
tiga ruang (tidak hanya satu ruang). Tetapi prosedur pengelolaan tetap melalui
‘satu pintu’ yakni bagian arsip. Sebaliknya dapat terjadi pengolah arsip
(misalnya unit A), penyimpanan arsip (bagian arsip) berlokasi di ruang atau
gedung yang sama. Padahal, prosedur pengelolaan arsip melalui ‘dua pintu’,
yakni unit A sebagai pengolah arsip (pintu pertama) dan bagian arsip sebagai
penyimpanan (pintu kedua). Dalam hal ini, asas penyimpanan yang digunakan
adalah asas desentralisasi.
Hal sepérti tersebut di
atas dapat terjadi pada pola penyimpanan berdasarkan asas kombinasi. Contoh,
organisasi X yang menggunakan asas penyimpanan kombinasi dengan pola konsentrasi
(gambar 17) pengolah arsip, yakni unit A, unit B, unit C, unit D, unit E, dan unit F dapat terjadi penyemuan
(seperti asli padahal tidak) asas penyimpanan arsip. Prosedur pengolah arsip
dan penyimpan arsip semua melalui 2 pintu. Pintu pertama, yakni pengolah arsip
(unit A, unit B, unit C, unit D, unit E, unit F). Pintu kedua, yakni bagian
penyimpanan arsip yang berlokasi di satu ruang atau gedung, tetapi kegiatan
penyimpanan arsip dilakukan oleh petugas masing-masing unit. Keenam unit kerja
yakni A, B, C, D, E, dan F dapat berlokasi di satu ruang atau di beberapa ruang
seperti pada asas sentralisasi.
Pengolah arsip atau
dapat disebut petugas pengelola warkat, artinya warkat itu masih dalam proses
penyelesaian. Dengan kata lain, arsip yang ditangani masih 100 % aktif (dinamis
aktif). Arsip dalam kondisi seperti ini masih beredar dari satu meja ke meja
lain untuk proses penyelesaian. Andaikan arsip ini disimpan, sifatnya
sementara, karena masih akan dikeluarkan untuk penyelesaikan selanjutnya.
Apabila urusan isinya (isi warkat) sudah selesai diproses (setelah dibaca atau
sudah dibalas), maka warkat tersebut akan diberi tanda yang ujudnya
bermacam-macam. Tanda selesai diproses, dapat berupa catatan ‘sudah dibaca’ , ‘harap
disimpan’, atau sekedar diparaf dan mungkin tanda-tanda yang lain yang maknanya
sudah selesai diproses.
Penyimpan arsip adalah
petugas bagian arsip yang melakukan penyimpanan karena warkat sudah selesai
diproses. Jadi, arsip yang disimpan itu sudah ada tanda ‘pembebas’. Arsip yang
dalam kondisi seperti ini, dapat dikatakan sudah tidak 100 % aktif. Nilai
keaktifannya dapat tinggal 75 %, atan 50 %, bahkan kurang dari itu. Hal ini
tergantung pada isi urusannya. Kalau isi urusannya sangat penting dapat
berkali-kali dikeluarkan dari tempat penyimpanan sebagai bahan informasi dalam
kegiatan organisasi. Arsip yang berkali-kali dikeluarkan untuk bahan informasi
nilai keaktifannya tinggi dan sebaliknya, nilai keaktifannya rendah.
Perlatihan
1.
Sebutkan tempat penyimpanan arsip pada
umumnya, baik dalam pengolah arsip maupun dalam bagian penyimpanan arsip.
2.
Sebutkan kriteria tempat penyimpanan
arsip yang memenuhi syarat layak pakai.
3.
Sebutkan salah satu di antara pola-pola
penyimpanan yang Anda ketahui dan jelaskan dengan kata-kata sendiri secara
singkat.
4.
Buatlah rancangan pola penyimpanan arsip
di salah satu oranisasi (pilih salah satu organisai yang Anda kenal) menurut
gagasan Anda sendiri.
5.
Jelaskan tugas seorang pengolah warkat
(arsip) di salah satu unit kerja dalam suatu oranisasi yang menggunakan asas
sentra1isasi dalam penyimpanan arsip.
6.
Jelaskan tugas seorang penyimpan arsip
dalam suatu organisasi yang menggunakan asas sentralisasi dalam penyimpanan
arsip.
7.
Jelaskan tugas seorang pengolah arsip di
salah satu unit kerja dalam suatu organisasi yang menggunakan asas
desentralisasi dalam penyimpanan arsip.
8.
Apa perbedaan pengolah arsip dengan
penyimpan arsip dalam organisasi yang menggunakan asas kombinasi dengan pola
konsentrasi dalam penyimpanan arsip.
Tugas
mandiri:
9.
Diskusikan hasil rancangan Anda pada
soal 4 di kelompok yang telah Anda bentuk, dan laporkan rancangan hasil
diskusi.
10.
Anda diminta melakukan survei secara
kelompok (tiap kelompok terdiri dari 3 sampai 5 orang) di salah satu organisasi
yang berlokasi di kota Anda. Laporkan hasilnya. Sasaran survei yaitu petugas
pengolah arsip, penyimpan arsip, asas penyimpanan arsip, dan tempat arsip itu
disimpan.
Makasih infonya... Semangat ^_^'
BalasHapusini dari referensi apa kang bukunya?? boleh kasih tau gak
BalasHapusBab IV mana sahabatku ?
BalasHapus