Senin, 06 Mei 2013

ETIKA BERLALULINTAS DI JALAN RAYA

Dari hari ke hari setiap kali mendengar kecelakaan lalulintas, orang menjadi ngeri apabila berada di jalan umum. Apakah mereka itu pejalan kaki, pengendara speda motor, pengendara mobil pribadi, maupun penumpang kendaraan umum. Tiap tahun jiwa melayang di jalan raya, tidak hanya puluhan tetapi ratusan. Apa penyebab kecelakaan yang kerap kali terjadi, dapat terjadi kecelakaan karena medannya "rawan kecelakaan", karena kurang atau tidak layaknya keadaan kendaraan untuk berada di jalan raya, dan tidak kalah penting karena adanya "humaneror", yaitu kesalahan manusia dalam berbagai situasi. Diantara ketiga motiv terjadinya kecelakaan, yang paling dominan adalah karena apa yang disebut humaneror.

Untuk mencegah kecelakaan karena medan yang "rawan kecelakaan", apakah terlalu sempit, terlalu curan, terlalu menikung, atau situasi yang lain yang dianggap rawan kecelakaan,  Keadaan kerawanan kecelakaan  ini dapat atau mudah diatasi, demikian pula keadaan teknik kendaraan yang kurang laik jalan juga tidak sulit untuk meminimalisir kecelakaan. Justru yang paling sulit (bukan berarti tidak dapat) untuk  mengurangi kecelakaan di jalan raya adalah situasi humameror.

Etika berlalulintas di jalan raya tidak saja diperlukan, tetapi harus dikampanyekan secara besar-besaran melalui berbagai media dan situasi, sehingga semua atau paling tidak sebagian besar orang yang berada di jalan raya mengetahui, memahami dan mau melaksanakan apa yang dianggap baik dan menjauhi/tidak melakukan apa yang dianggap tidak baik. Etika secara normatif memang membicarakan tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik (buruk).

Berbicara tentang etika tentu tidak dapat melepaskan diri dari suatu norma yang berlaku, dalam hal ini tentu norma yang berlaku di jalan raya. Siapa yang harus mentaati norma yang berlaku di jalan raya, tidak lain semua orang yang berada di jalan raya, ya pejalan kaki, pengendara speda motor, pengendara mobil pribadi, pengemudi bus, pengemudi mobil tangki, pengemudi truk gandeng, pengendara speda ontel dll.

Jalan raya atau jalan umum adalah jalan yang digunakan untuk lalu-lintas orang dan atau kendaraan bagi umum. Norma yang belaku di jalan umum adalah "norma situasional". Artinya dengan norma situasional berlaku kesepakatan menurut situasi yang ada disekitarnya. Bagi mereka yang sedang berada di jalan selain harus mentaati peraturan lalu-lintas, maka situasi dan kondisi disekitarnya merupakan pertimbangan sebelum memutuskan untuk melakukan suatu perbuatan. Yang dinamakan jalan  umum  itu panjangnya tidak terbatas dan mereka yang berada di jalan umum juga tidak terbatas jumlahnya, untuk itu norma yang belaku adalah "situasional" 

Mereka yang beada di jalan umum dapat dikatakan mentaati peraturan lalu-lintas yang berujud " larangan", "peringatan", dan "petunjuk" dan apabila melanggar dapat ditilang atau ditegur. Tetapi apabila mereka itu melanggar norma di jalan umum tidak dapat ditilang, bahkan juga tidak dapat ditegur. Akibat dari dari pelanggaran norma yang berlaku (norma situasional) yang berarti tidak mengetahui apalagi memahami etika dapat berakibat fatal (terjadi kecelakaan). Contoh 1) menyalip kendaraan dengan cara yang tidak benar, sedangkan situasi dijalan dalam keadaan ramai dan padat. Contoh 2) membunyikan klakson untuk kendaraan di depannya (bunyinya sangat keras) saat traficlight mulai menyala hijau. Siapa sih yang tidak mau cepat sampai tujuan apabila di jalan raya, semua orang ingin cepat sampai tujuan, tetapi lihat situasi memungkinkan tidak untuk secara tergesa-gesa sehingga melakukan perbuatan yang dapat dianggap melanggar norma alias tidak beretika.

Hal-hal kecil yang seharusnya difahami, seperti cara menyalip kendaraan didepannya dengan mempertimbangkan situasi disekitarnya dan secara sopan memberi tanda kepada kendaraan yang akan disalip dengan lampu dim atau lampu untuk yang lain atau klakson secara sopan. Membunyikan klakson dimalam hari merupakan larangan dan merupakan perbuatan yang tidak beretika, memasang/menyalakan lampu pada motor atau mobil yang dapat menyilaukan pengendara lain adalah merupakan pelanggaran norma di jalan raya/umum. 

Jadi, kecelakaan di jalan raya tidak saja karena secara teknis kendaraan tidak layak jalan, atau situasi sekitar rawan kecelakan, salah satu andil terbesar kecelakaan adalah adanya humaneror yang konotasinya tidak mengetahui dan memahami etika berlalulintas.
(Silahkan baca ETIKA DI JALAN RAYA yang segera terbit)   

1 komentar:

  1. ...benar pak... meski kita sudah berhati-hati dalam berlalu lintas( berkendaraan) tetapi jika pengguna jalan lainnya teledor maka kita bisa menjadi korbannya...karena lalu lintas di jalan raya merupakan suatu sistem. Meskipun yang satu berhati-hati tetapi orang lain sembarangan menggunakan jalan bisa mengakibatkan celaka bagi orang lain yang sudah berhati2 dan di jalur yang benar....

    BalasHapus